Satgas Makassar Recover Covid -19 Minta Pelaku Usaha Patuhi PPKM

News, Regional2 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Satgas yang bertugas dalam Penanganan Covid-19 “Makassar Recover” meminta para pelaku usaha di Kota Makassar untuk mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Juru bicara Makassar Recover, Dr.Ir, Natsar Desi,M.Si. mengatakan meski kasus virus corona di kota  Makassar tergolong terkendali, namun Pemerintah Kota Makassar tidak ingin lengah. Aturan ketat mengenai pembatasan di tempat keramaian tetap harus diberlakukan.

“Meski terkendali, tapi pemerintah kota Makassar tak ingin lengah. Kita jangan lengah dengan covid-19 ini harus taat protkes, aturan mengenai pembatasan di tempat keramaian tetap harus diberlakukan, para pelaku usaha kami harap patuhi aturan PPKM,” ucap Mantan Ketua Umum HMI Cabang Makassar itu.

Seperti diketahui program Makassar Recover dalam penanganan Covid telah membentuk tiga satgas yaitu Satgas Raika  (Pengurai Kerumunan) bertugas untuk mendorong penerapan 5M. Sedangkan status pemeriksaan ke masyarakat merupakan tanggung jawab dari Satgas Detektor. Terakhir, Satgas Covid Hunter bertugas melakukan tracing, testing, dan treatment.

Untuk menekan angka covid-19 dan mencegah penyebaran virus varian baru jenis Delta yang mulai merebak di sejumlah daerah, satgas yang tergabung dalam program “Makassar Recover” akan terus melakukan sosialisasi dan memantau tempat tempat keramaian.

“Kita tidak boleh lengah, Satgas Raika terus jalan melakukan sosialisasi persuasif ke warga mengsosialisasikan 5 M, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, mencegah kerumunan, membatasi mobilitasi dan Interaksi. Begitu juga dengan satgas Detektor dan Huster semua jalan bertugas mencegah penyebaran Covid,” jelas Natsar Desi.

Menindak lanjuti edaran dari pemerintah pusat pertanggal 22 Juli 2021 Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan aturan PPKM Mikro Salah satu yang diatur yaitu setiap tempat usaha seperti mal wajib menerapkan protokol kesehatan dan hanya diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 WITA.

“Pemkot Makassar telah mengeluarkan pembatasan jam malam sejalan dengan Pemerintah pusat, PPKM Mikro beroperasi sampai jam 20.00,” Ujar pria yang akrab disapa, Aloq itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *