Jadi Tersangka, Polisi yang Memerkosa Gadis di Polsek Jailolo Selatan, Diancam Penjara 15 Tahun

Hukum, News, Peristiwa25 Views
banner 468x60

Online24, Maluku Utara –  Keji’ kelakuan oknum polisi yang satu ini. Briptu II  yang diamanahi mengamankan gadis yang hilang justru memperkosa gadis itu.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Adip Rojikan menceritakan bahwa korban diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut. Namun demikian, ternyata di tempat tersebut korban malah diperkosa. kata Adip Rabu (23/6/2021).

Atas perbuatannya itu, Briptu II kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ternate. Kombes Adip menyebut Polda Malut tidak memberikan ruang untuk oknum-oknum polisi jajaranya yang melakukan tindakan pidana. Apalagi, kasus ini merupakan kasus pemerkosaan.

Adip menjelaskan pihak penyidik menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak mengingat aksi keji tersebut dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur. Atas perbuatanya, oknum polisi tersebut dikenakan Pasal 80, 81 UU nomor 35 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Tak sampai di situ, untuk kode etik kepolisian, Briptu II terancam dikenakan sanksi pemecatan tampa dengan hormat (PTDH).

“Intinya jelas, orangnya sudah ditahan, kita tindak tegas. Kami dari Polda Malut dan Polri seluruh Indonesia tidak mentoleransi anggota yang melakukan pelanggaran tindak pidana apalagi terkait dengan hal seperti ini,” beber Adip.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat korban bersama rekannya hendak pergi menuju Ternate namun memilih menginap di Sidangoli karena kemalaman. Singkat cerita, korban dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek Jailolo Selatan.

Di kantor polisi korban bukannya merasa aman namun malam diperkosa oleh pelaku. Pelaku memperkosa korban yang masih berusia 16 tahun di dalam kantor polisi. (*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *