Online24, Makassar – Lokasi sidang Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Berkas perkara terdakwa suap infrastruktur di Pemprov Sulsel itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Asri Irwan.
“Hari ini kami secara resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, pertama atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan kedua adalah Edy Rahmat,” ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (12/7/21).
Meski sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, namun kedua terdakwa hanya dihadirkan secara virtual. Hal ini lantaran kondisi Covid-19 di DKI Jakarta tempat keduanya ditahan sedang mengganas.
“Pak Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat tetap kita tahan di Jakarta. Sidang seperti perkara Agung Sucipto dilaksanakan secara virtual, maka nanti pun akan dilaksanakan secara virtual,” kata dia.
Asri menambahkan, nantinya saksi-saksi akan dihadirkan secara langsung saat sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Sementara untuk jadwal persidangan, Asri mengaku masih menunggu penetapan dari hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
“Mudah-mudahan bisa minggu depan,” tuturnya.
Lebih jauh dirinya mengarakan sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar di Makassar berdasarkan rekomendasi dan masukan dari sejumlah instansi terkait keamanan. Berdasarkan rekomendasi tersebut, menyebutkan kondisi Kota Makassar masih aman. “KPK kan memperhatikan faktor keamanan. Terakhir berdasarkan rekomendasi dari sini menyebutkan aman, tertib dan damai. Kira berharap kondisi ini tetap terjaga ke depannya,” ucapnya.