Online24, Sidrap – Guna mengendalikan penyebaran Covid-19, Bupati Sidenreng Rappang, H. Dollah Mando mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan jam Operasional Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum.
Surat Edaran dengan Nomor 500/4067/Ekon Tanggal 13 Juli 2021 tersebut ditujukan kepada para pemilik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di Kabupaten Sidrap.
Manager Tepi Sawah Sidrap Yusril mengatakan bahwa sesuai aturan pemerintah Sidenreng Rappang tentu Tepi Sawah Sidrap mengikuti surat edaran tersebut
“Atas surat edaran Bupati Sidrap yang kami terima hari ini Kamis, (15/07/21) dan atas Perintah dari Pimpinan Kami di Tepi Sawah Sidrap kami patuh akan surat edaran tersebut, namun kami berharap ini sifatnya umum kepada pelaku usaha yang ada disidrap, berlaku untuk umum pastinya” ucap Yusril
Yusril menambahkan meski hal ini tentu berat bagi pimpinan tepi sawah sidrap, namun kita semua berkomitmen untuk bersama pemerintah memutus penyebaran mata rantai Covid 19
“Berat sebenarnya pak, kami di Tepi Sawah dengan jumlah 25 orang karyawan pasti mendapatkan efek dari ini semua, mereka bekerja untuk ekonomi keluarga mereka tentunya” jelas Yusril
Disebutkan, surat edaran menindaklanjuti Instruksi Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum tersebut:
a. Membatasi pengunjung sebesar 25% dari kapasitas.
b. Mengatur jarak kursi pengunjung minimal 2 meter.
c. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita untuk layanan makan di tempat (dine In)
d. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take away) tetap diizinkan sampai dengan Pukul 20.00 Wita
e. Pengunjung Wajib memakai masker dengan baik dan benar.
f. Pelaksanaan ketentuan huruf a sampai dengan huruf e dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Untuk pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan di atas maka akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 212 sampal pasal 218;
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3) Undang-undang NomOr 6 TAhun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;dan
4) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
i. Edaran ini berlaku mulai tanggal 13 s/d 20 Juli 2021 dan akan dikaji kembali sesuai dengan perkembangan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Sebagai informasi, terkait Surat Edaran ini, Pemkab Sidrap melaksanakan penyebarluasan informasi tanggal 15 Juli 2021, dan selanjutnya melakukan pengecekan lapangan dan penegakan aturan.(*)