Online24, Makassar – Warga perumahan Azahra Green Land tempuh upaya hukum, setelah Bank BTN memasang stiker informasi rencana akan melakukan Lelang atas tanah dan bangunan rumah, yang telah mereka beli dari PT. Agung Duta Persada. Penanggung jawab PT. Agung Duta Persada resmi dilaporkan atas adanya dugaan tindak pidana di SPKT Polda Sulsel, Kamis (11/11/2021).
Pada tanggal 08 dan 27 september 2021, warga mendapatkan surat tembusan dari Bank BTN, perihal pemberitahuan penyelesaian kredit yang ditujukan kepada PT. Agung Duta Persada selaku pengembang Perumahan Azahra Green Land. Dalam surat tersebut, terdapat stidaknya 22 rumah warga telah menjadi objek jaminan yang belum dilakukan penebusan.
Melalui surat tersebut warga baru mengetahui, ternyata tanah dan bangunan rumah mereka telah menjadi objek Hak Tanggungan pada Bank BTN, dengan fasilitas kredit yang berjalan sejak 28 November 2008. Sementara rumah warga, telah dibayar lunas kepada developer sejak rentan tahun 2013.
“Ibu saya membeli rumah seharga dua ratus lima belas juta rupiah dengan pembayaran DP seratus lima puluh juta pada tahun 2010. Kemudian membayaran ansuran pelunasan sebanyak enam kali hingga tahun 2013. Keluarga kami baru tahu kalau sertifikat rumah ini ternyata diagungkan ke Bank oleh Developer” ungkap Muh. Chaerul Irianto salah seorang warga, Jumat (12/11/21).
Menurut Chaerul warga telah melakukan mediasi di Kantor BTN Cabang Makassar dengan menghadirkan penanggungjawab PT. Agung Duta Persada, namun pihak perusahaan seolah lepas tangan, dan belakangan menyerahkan proses pembayaran tersebut kepada warga. Hingga saat ini tidak ada solusi yang diberikan oleh pihak Developer, selain warga harus melakukan pembayaran agar proses lelang tidak dilakukan.
Saat proses transaksi terjadi PT. Agung Duta Persada tidak memberitahukan status tanah dan bangunan sedang dalam Hak Tanggungan. Termasuk dalam dokumen surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) Nomor: 0108/Dir-ADP/1.1/I/2010 pada pasal 7 menerangkan Status Rumah, bahwa pihak perusahaan menjamin rumah belum pernah dialihkan pada pihak ketiga.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping warga menilai, bahwa PT. Agung Duta Persada sejak awal tidak memberikan informasi yang benar terkait status rumah kepada konsumen. Dalam hal ini, PT. Agung Duta Persada diduga sejak awal telah menyalahi ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pasal 10 huruf c yang menyatakan:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai : c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
Selain itu tentu ada dugaan unsur penipuan sejak awal, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/354/XI/2021/SPKT/POLDA Sulawesi Selatan, dimana terlapor atas nama Laode Rustamin Agung selaku pemilik PT. Agung Duta Persada dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPinada dan/atau 372 KUHPidana.
LBH Makassar menilai pihak Kepolisian juga dapat mengembangkan proses penyelidikan nantinya, mengarah pada pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang perlindungan Konsumen. Disana terdapat ketentuan Pidana pasal 10 huruf c jo Pasal 62 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000 (dua miliar rupiah).
Dalam perkara ini, Bank BTN selaku pihak Kreditur dimana debiturnya adalah PT. Agung Duta Persada, seharusnya mencari jalan keluar dan solusi terbaik bagi warga yang merupakan korban atas tindakan Developer. “Jangan sampai Bank BTN mengabaikan hak hidup layak warga Azahra Green Land, dengan memaksakan proses Lelang, tanpa solusi dari Bank BTN dan juga PT. Agung Duta Persada” Tukasnya. (*)