Lewat Sosialisasi Perda, Legislator Makassar Apiaty Amin Syam Harap Orang Tua di Makassar Tak Menelantarkan Anaknya

News, Regional1 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menilai peraturan daerah (Perda) Perlindungan Anak sebagai acuan dasar dan landasan masyarakat dalam melindungi anak-anak.

“Kita membina, membimbing dan menyekolahkan anak itu juga bagian dari perlindungan anak dari orang tua,” kata Apiaty saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Khas Makassar, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, peran sebagai orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tumbuh dan berkembang begitu saja, tapi harus melibatkan pemerintah dalam memberikan hak dan kewajiban dalam perlindungannya.

“Olehnya itu wajib kita harus melindungi anak, kita ingin kedepan mereka menjadi orang berguna bagi bangsa dan masyarakat sekitarnya,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini.

Sehingga, kata Apiaty, anak-anak nanti memberikan kesan bahwa mereka mendapat perlakuan, perlindungan dan didikan yang baik oleh orang tua dan pemerintah.

“Karena itu negara memberi kewajiban kepada anggota DPRD untuk menyebarluaskan produk hukum ini dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban anak yang sudah diatur dalam Perda,” cetusnya.

Sementara itu, Akademisi Unhas, Ery Iswary dalam paparan materinya sebagai narasumber sosialisasi Perda menyampaikan sangat penting dan signifikan memahami untuk menjaga anak-anak dari segala macam perlakuan yang tidak diinginkan .

“Perlu kita ketahui siapa anak itu dan apa hak mereka?, dalam aturan Perda ini adalah dia yang dibawah umur 18 tahun yang wajib dilindungi oleh orang tua, keluarga, pemerintah dan masyarakat,” paparnya.

Dalam perlindungan anak juga, kata Ery, segala kegiatan untuk menjamin hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, berdaptasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

“Yang paling utama adalah perlindungan dari keluarga dan orang tuanya, karena pendidikan sejak dini itu dari rumah tangganya, makanya mendidik dan membina anak itu juga termasuk perlindungan yang sesuai dalam aturan Perda ini,” ujar Ery.

Kemudian, Dosen Kopertis Wilayah IX Indonesia, Dewi Talli menyampaikan perlindungan khusus anak perempuan dimulai dari ibu rumah tangga, bagaimana pola asuhnya, bagaimana cara mendidik dan membimbing dari segi sosialnya.

Karena itu, Dewi mengajak para peserta sosialisasi Perda agar mengajarkan sejak dini kepada anak tentang seks edukasi, agar anak-anak kedepan tahu yang mana sebenarnya kekerasan seksual dan pelecehan seksual.

“Jadi tolong kepada ibu-ibu agar bagaimana mengantisipasi anak perempuannya untuk disampaikan hal-hal yang menyangkut pribadinya dan privatnya, agar korban seksual terhadap perempuan dan hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi lagi,” ujar pengurus Iwapi Makassar ini. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *