Online24, Makassar – DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Khas Makassar, Rabu (18/5/2022).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan tema dalam Sosper angkatan VI terkait retribusi jasa usaha sangat penting di sosialisasikan kepada masyarakat Kota Makassar.
“Masih banyak masyarakat kita yang belum memahami apa itu retribusi dan bagaimana pemerintah menjalankan program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi dari masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk rutin membayar retribusi. Sebab, salah satu PAD terbesar di Kota Makassar adalah retribusi dari masyarakat.
“Jadi mariki’ saling bekerjasama dengan pemerintah dalam mentaati retribusi yang sudah ditetapkan agar pembangunan kita di Makassar bisa terus berjalan karena hasil dari retribusi yang kita sudah bayar,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.
Politisi Gerinda, Puspito Nurgono yang hadir sebagai narasumber menyampaikan secara umum retribusi jasa usaha ini merupakan salah satu kontribusi masyarakat dalam meningkatkan PAD dalam suatu pembangunan daerah.
“Misalnya retribusi parkir, kita harus membayar biaya parkir kepada juru parkir yang legal atas penugasan dari pemerintah dengan menyediakan karcis, dari situlah salah satu retribusi kita yang bisa meningkatkan PAD Kota Makassar,” jelasnya.
Menurut Puspito, masyarakat perlu mengetahui apa fungsi retribusi jasa usaha tersebut. Kata dia, retribusi adalah pungutan daerah secara langsung sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan.
“Jadi beda antara retribusi dengan pajak, retribusi ini adalah pungutan atau pembayaran yang dilakukan secara langsung, contohnya itu bayar parkir, bayar sampah, dan lain-lain,” kata Puspito.
Sementara, Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda memaparkan retribusi merupakan pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan maupun diberikan khusus oleh Pemerintah Daerah demi kepentingan pribadi atau badan usaha.
“Jadi ada beberapa macam retribusi, misalnya tempat pelelangan, tempat penginapan, penyebrangan di air, persampahan, perparkiran, terminal, pasar grosir dan tempat potong hewan. Semua itu adalah jenis retribusi jasa usaha,” paparnya.
Kemudian, kata Zulkifli, retribusi juga terbagi dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.
“Contoh retribusi jasa umum meliputi retribusi pemakaman atau kremasi jenazah. Contoh retribusi perizinan tertentu di antaranya seperti retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat menjual minuman beralkohol dan retribusi izin gangguan,” pungkasnya. (*)