Aksi Jilid II GMB Sulsel Pertanyakan Bagi Hasil Pengolahan Hasil Hutan Yang Dinilai Rugikan Negara

Regional1 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi selatan (GMB Sulsel) kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Provinsi Sulawesi selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Jendral lapangan Isranto Buyung menyatakan bahwa aksi kali ini merupakan aksi jilid II setelah aksi pertama yang berujung rapat namun belum menemukan kemana saja bagi-bagi hasil dari pengolahan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di Sinjai Barat Kabupaten Sinjai.

“Dari hasil analisis kami, isi dalam Kerjasama operasional antara Kepala Dinas Kehutanan dengan koperasi kopi manipi terdapat bagi-bagi hasil yang tidak menguntungkan daerah dalam hal ini pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dalam Badan pendapatan daerah (Bapenda). Yang ada hanya Kepala Dinas sebagai pihak pertama, kepala KPH unit XV jeneberang II, Bupati Sinjai dan Kelurahan/Desa yang masuk dalam wilayah operasional. Sehingga kami duga bahwa bagi-bagi hasil yang masuk dalam kantong pribadi pihak terkait karena anggaran yang dipakai untuk monitoring dalam kerjasama operasional adalah APBN/APBD, berdasarkan hal tersebut kami meminta Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala KPH Unit XV Jeneberang II karena diduga melalui jabatannya mendapatkan bagi-bagi hasil dari pengelolaan hutan produksi yang harusnya masuk sebagai PAD kemudian kami meminta kepada Gubernur segera mencabut MOU dengan bupati Sinjai dan juga mencabut Kerjasama operasional dengan Koperasi Kopi Manipi” ujar Buyung dalam orasinya 31/5/2022

Kemudian massa aksi di temui oleh Andi Iqbal Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik sebagai perwalikan dari Pemerintah Provinsi yang menyampaikan bahwa aspirasi GMB Sulsel akan disampaikan ke atasan dan pihak terkait.

“Terima kasih adek-adek mahasiswa yang menyampaikan aspirasi karena ini merupakan bagian dari demokrasi, aspirasi kali ini kami terima dan akan saya sampaikan ke atasan dan juga kepada pihak terkait.” ujar Iqbal

Kemudian massa aksi bergeser kedepan Kejati, disana buyung menyampaikan tuntutan terkait Kerjasama operasional dan ia juga melampirkan Kerjasama operasional dalam pelaporannya.

“Kami meminta Kejati Sulsel segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kehutanan, Kepala KPH Unit XV jeneberang II, Koperasi Kopi Manipi dan seluruh pihak terkait yang ada dalam kerjasama operasional dan meminta Kejati menelusuri sejauh mana dana bagi hasil tersebut digunakan.” tutur Buyung

Mereka ditemui oleh Soetarmi S.H selaku Kasi Penkum Kejati Sulsel dan langsung mengarahkan ke PTSP Kejati untuk melapor.

“Kami menerima aspirasi dan bentuk pelariannya, selebihnya silahkan ke PTSP untuk melaporkan secara resmi” tutup Soertami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *