Polda Sulsel Musnahkan 24 Kg Sabu dan 21.627 Butir Obat Terlarang

Hukum52 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Kapolda Sulsel Bersama Instansi Terkait Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dan Psikotropika Hasil Pengungkapan Bulan Januari Sampai Agustus 2022

Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS, M.M Pimpin Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Rabu (10/07/2022).

Pemusnahan barang bukti adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur kejaksaan, kementerian kesehatan dan bafan pengawas obat dan makanan serta unsur pemerintah lainnya.

Pada hari ini direktorat reserse Narkoba Polda Sulsel bersama polres jajaran menjalankan amanat dari UU guna melakukan pemusnahan barang bukti sitaan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan di wilayah hukum polda sulsel selama 7 bulan terakhir.

Jumlah total barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan yaitu sabu 24 KG, Ekstasi 514 Butir, Ganja 2 KG dan Obat-obatan Daftar G 21.627 Butir

“Apabila barang bukti narkoba tersebut diatas diasumsikan beredar di masyarakat maka barang bukti shabu bisa digunakan oleh 152.851 orang, sehingga dengan keberhasilan pengungkapan tersebut bisa menyelamatkan 152.851 orang dari penyalahgunaan Narkoba.” ucap Dirresnarkoba Kombes Pol Dodi Rahmawan S.I.K., M.H.

Sementara Kapolda Sulsel membenarkan adanya pemusnahan tersebut. Menurutnya ini adalah komitmen pihak Polda sebagai penaggulangan atas tingginya peredaran di Daerah Makassar.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba ini adalah wujud komitmen Polri khususnya Polda Sulsel dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang memang peredarannya di Sulsel cukup tinggi” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS, M.M.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *