Kuasa Hukum Arfandy berharap majelis hakim bisa menjunjung tinggi moralitas Hukum dan cermat melihat fakta-fakta persidangan !

News123 Views
banner 468x60

ONLINE24, Soppeng – Dinamika perjalanan kasus dugaan suami bunuh istri yang terjadi bulan Oktober 2020 di Kab. Soppeng kini memasuki pertengahan tahapan persidangan, setelah 2 kali JPU melakukan pengembalian berkas atau biasa disebut P-19, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menaikkan tahapan status Tersangka Arfandy menjadi Terdakwa pada bulan Mei 2022 dan melimpahkan Terdakwa ke pengadilan untuk di adili.

Saat ini proses di Pengadilan sedang berjalan dan memasuki tahapan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut salah satu Kuasa Hukum Arfandy Khiky Sandra Saputri S.H. “Ada kurang lebih 12 saksi yang di hadirkan JPU di Pengadilan, diantaranya Ada 9 saksi petunjuk dan 3 saksi dari medis / Ahli, namun kesemua saksi petunjuk yang telah dihadirkan JPU saat ini menurut kami belum cukup kuat untuk menerangkan secara cermat dan baik tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang didakwakan, artinya kami belum menemukan keterkaitan saksi yang dihadirkan dengan Tindak Pidana yang di dakwakan”.

Selanjutnya Khiky mengatakan “bahwa kasus ini memang dari awal sudah banyak skali kejanggalan, diantaranya dalam hal penetapan Tersangka klien kami di kepolisian, kami menganggap kenapa penetapan Tersangka itu baru dilakukan setelah hampir 2 tahun Almarhumah meninggal, padahal Autopsi dilakukan tidak lebih dari 2 minggu setelah Almarhumah di makamkan ? Kemudian kenapa penetapan Tersangka tersebut terjadi bertepatan saat klien kami ini sedang dalam situasi berhadapan dengan mertuanya di Pengadilan Agama Soppeng dan memasuki sidang-sidang akhir terkait gugatan Hak Asuh Anak ? dan juga terakhir terkait tidak transparan nya pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini, serta 2 kali peristiwa P-19 atau dikembalikannya berkas pihak kepolisian oleh Jaksa Penuntut Umum dengan 4 alasan normatif dan kuat kejaksaan di beberapa media pada saat itu”.

“Nah, yang kedua kembali lagi, laporan ibunda Almarhumah di kepolisian terkait penelantaran anak sedang dalam penyidikan, jadi klien kami saat berada di rutan sempat kembali mendapatkan surat panggilan untuk menghadap ke penyidik Polres Soppeng untuk kembali diperiksa, maksud kami begini, bagaimana mungkin klien kami bisa menafkahi anaknya dengan baik kalau yang bersangkutan sedang dalam rutan dan juga dalam situasi menjalani proses Hukum di pengadilan?”

Jadi sebagai Tim Kuasa Hukum Arfandy kami hanya bisa percayakan seluruh peristiwa Hukum ini kepada Majelis Hakim yang menangani kasus ini, semoga Majelis Hakim bisa nenegakkan prinsip kehati-hatian, mampu menunjukkan moralitas Hukum yang benar dan Adil, mencermati dengan baik fakta-fakta persidangan dan menemukan kebenaran materil kasus ini, sebab sejatinya prinsip Hakim itu selalu bersandar pada adagium Hukum bahwa ‘ Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah’.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *