Online24, Makassar – Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Hadi Ibrahim Baso, memulai kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah tahun anggaran 2023, di Hotel Tree, Jalan Pandang Raya, Senin (23/01/2023).
Sosper kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok” yang menghadirkan 2 narasumber, Doktor Basri Mahmud (Akademisi) serta dr. Eliana Muis (Dokter Spesialis Penyakit Dalam).
Dalam sambutannya, Andi Hadi Ibrahim Baso mengungkapkan pentingnya Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk disosialisasikan, agar memberikan kesadaran kepada masyarakat, bukan hanya pembatasan penggunaannya tetapi juga peredarannya.
“Ada tempat-tempat yang harus menjadi perhatian kita semua, bahwa tempat itu adalah kawasan tanpa rokok. Oleh karena itu sadarki, jagaki, dan tegurki kalau ada kawasan publik yang diabaikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” jelasnya.
Sementara itu, Dr. Basri Mahmud selaku narasumber memaparkan bahwa lahirnya perda ini untuk memberikan lingkungan sehat dan udara bersih serta melindungi kesehatan masyarakat.
“Perda ini diatur ruang publik
yang menjadi kawasan tanpa rokok, di fasilitas kesehatan, fasilitas belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, tempat kerja, kantor pemerintah dan tempat lainnya seperti hotel, restoran, supermarket, bioskop serta tempat wisata,” ungkapnya.
Sedangkan, dr. Eliana selaku narasumber mengungkapkan bahwa perda ini hadir bertujuan untuk melindungi penduduk warga kota Makassar, khususnya yang berusia muda.
Kenapa? karena kaitannya dengan potensi lamanya penggunaan rokok oleh anak remaja atau pemuda.
Survei hasil penelitian FKM Unhas 2010 di kota Makassar, 75% laki-laki adalah perokok, dan 41,1% adalah perokok usia remaja 15-19 tahun.
“Jadi program pemerintah Jagai Anakta itu juga termasuk Jagai Anakta dari rokok, edukasiki suamita, anakta untuk menghindari rokok, lebih banyak ruginya dari pada manfaatnya,” pungkasnya