Pengumuman lengkap Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Tenaga Guru Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Daerah Luwu Utara Nomor 810/245/BKPSDM/III/2023 dapat dilihat pada link
Kepala BKPSDM Luwu Utara, Arief R. Palallo, mengatakan bahwa bagi peserta yang tidak lulus dan ingin mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi PPPK tersebut, dapat menyampaikan sanggahannya melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Masa sanggah terhadap pengumuman tersebut, kata Arief Palallo, mengacu pada surat Kepala BKN Nomor: 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022.
“Peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi PPPK. Ini sesuai surat Kepala BKN Nomor: 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru 2022,” sebut Arief.
Mantan Kadis Kominfo ini mengimbau agar peserta tidak mempercayai pihak-pihak tertentu yang menjanjikan atau mengklaim dapat meluluskan dalam setiap tahapan seleksi dengan mengharuskan menyediakan imbalan dalam bentuk uang atau bentuk lainnya.
“Kelulusan peserta murni prestasi mereka sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusan mereka berkat kecurangan, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Arief berharap, informasi terkait penerimaan PPPK Tenaga Guru Tahun 2022 lingkup Pemda Luwu Utara, dapat dilihat dan dipantau melalui tiga kanal yang disiapkan, yaitu melalui akun SSCASN Pelamar, Website BKPSDM Luwu Utara, serta Link Grup Telegram. (terlampir)
“Kelalaian peserta dalam membaca, memahami serta mengikuti setiap perkembangan informasi yang terkait dengan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Guru Tahun 2022 ini merupakan risiko dan tanggung jawab dari masing-masing peserta,” tandas Arief.