Online24, Makassar – Petugas pesmob polda sulsel, Bersama resmob polres pangkep menangkap seorang pelaku tindak pembunuhan pindana yang berinisial AR (28), di Desa Biring Ere, Kec Minasatene Kab. Pangkep, Senin, 3 Juli 2023.
AR merencanakan pembunahan dengan iming – iming mengajak kurban transaksi tembaga 280 KG senilai Rp. 22.000.000.- untuk berniat menipu uang korban, Setelah melakukan aksinya AR mengunakan uang yang di ambil dari korban untuk membayar hutang kepada temanya dengan seniilai, Rp. 9.000.000.-
Pelaku AR sempat bersembunyi di daerah desa sela’ Kec, minasatene Kab, Pangkep, Setelah melakukan pembunahan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong serta menikam korban secara berulang kali di tubuh korban, mengambil uang tunai korban dan melemparkannya di pinggir jalan, Ucapkan Kanit Resmbo Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara
Berdasarkan hasil penyilidikan resmob polda sulsel serta resmob polres pangkep mendapatkan informasi pelaku akan kembali kerumahnya di desa biring era kec. minasaten kab. pangkep, Saat melakukan pengeledahan dirumah pelaku, Resmbo polda sulsel serta Resmob polres pangkep berhasil mengamankan AR (28) thn tanpa perlawanan.
Pelaku AR serta barang bukti diamankan di resmob polda sulsel untuk melakukan introgasi.