Online24, Makassar – Tiga orang yang diduga melakukan perampasan mobil diamankan aparat Resmob Polda Sulsel, Senin (28/8/2023) dini hari. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara beserta Panit 1 Iptu Sunardi.
Informasi yang dihimpun, sesuai dengan keterangan pelapor bernama Muhammad Arifin yang berprofesi sebagai petani, berawal ketika korban membeli satu unit mobil Dalhatsu B400RS-GMDEJ 1.0 MT dengan nopol DD 1175 XAW seharga Rp 105.000.000.
Mobil Daihatsu DD 1175 XAW yang dia menangkan dari lelang negara berdasarkan putusan pengadilan 1097/Pid.Sus/2020/PN Mks pada 21 Februari 2022, dirampas empat oknum debt colector.
Keempat pelaku masing-masing, Syamsir (41), Ramli (41), Dedi (52) dan SB, ketiganya asal Bulukumba, mengantongi surat kuasa yang mereka klaim dari PT Adira Finance ke PT Delta Sakti Abadi, merampas mobil Daihatsu yang diperoleh Dedi dari hasil lelang negara. Mereka juga memperlihatkan foto kopi BPKB yang diduga palsu, mengatakan kepada Arifin kalau mobil itu menunggak.
Atas laporan itu, Resmob Polda bergerak di bawah pimpinan Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara bersama Panit 1, Iptu Sunardi
Tiga pelaku diamankan di Bulukumba, masing-masing, Syamsir, Ramli dan Dedi. Satu lainnya, SB saat ini masih DPO.