Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Maros

Hukum, Nasional, News12 Views
banner 468x60

Online24,Maros – Seorang pemuda di Kabupaten Maros berinisial IR(22) dibekuk pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana persetubuhan.

 

IR menyetubuhi remaja berinisial JM (15) yang baru dipacari dalam dua minggu terakhir.

 

Hal ini disampaikan Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Jumat (27/10/2023).

 

“Kejadiannya itu 13 Agustus lalu sekitar pukul 13.00 Wita di Villa Bukit Alqur’an, Dusun Sakeang, Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros,” ujarnya.

 

Alamsyah menyebutkan kejadian ini bermula ketika IR menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak jalan-jalan.

 

Setelah mendapatkan persetujuan, IR lalu menjemput IR di samping sekolahnya.

 

Keduanya lantas berkendara menggunakan sepeda motor menuju salah satu pondok penginapan di Maros.

 

Karena panas terik, pelaku lantas mengajak korban untuk masuk berteduh dan rehat sebentar.

 

Setelah masuk, keduanya sempat mengobrol santai.

 

“Disitulah mulai muncul nafsunya, IR mencium dan meremas dada korban, dari awalnya duduk lama-lama posisi keduanya sudah berbaring di lantai,” terangnya.

 

Saat dalam kondisi setengah telanjang, korban sempat menolak.

 

Namun IR mengatakan bersedia bertanggungjawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

 

“Selanjutnya IR mulai memasukkan jarinya dan kemudian kemaluannya,” terangnya.

 

Setelah melakukan persetubuhan, IR yang diketahui merupakan pekerja serabutan lalu mengantar JM kembali ke sekolah.

 

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa baju dan celana olahraga berwarna hitam merah dan celana dalam berwarna ungu kombinasi kuning.

 

“Selain itu ada pula kunci dan sepeda motor serta STNK milik IR,” tambah mantan Kapolsek Bungoro ini.

 

Atas aksinya ini, IR terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara.

 

“Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *