Online24,Maros,– Kepolisian Resort Maros melakukan pemusnahan barang bukti kasus Narkotika dan obat terlarang.
Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama Forkopimda dipimpin langsung Kapolres Maros, AKBP Awaludin Amin.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Mapolres Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (21/12/2023).
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam blender yang berisi air dan beberapa diantaranya juga dibakar.
Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Lenny Sefyanda mengatakan ada empat jenis barang bukti yang dimusnahkan.
“Yang kita amankan diantaranya Sabu 5.16 gram, tembakau sintetis 3.90 gram, obat-obat terlarang berlogo Y 11.238 butir dan Tramadol 250 butir,” terangnya.

Iptu Lenny mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dalam tiga bulan terakhir.
“Barang bukti yang dimusnahkan, ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Alhamdulillah sudah tahap dua, karena sudah akhir tahun makanya kita musnahkan,” imbuhnya.
Sementara itu Bupati Maros, Chaidir Syam menghimbau kepada warga Maros agar menjauhi Narkoba.
“Ini merupakan salah satu langkah untuk memcegah penggunaan narkoba pada remaja dan generasi selanjutnya,” ucapnya.
Penulis : Fachmi