KPU Maros Catat 1.951 Penyandang Disabilitas Masuk DPT, 399 Diantaranya ODGJ

banner 468x60

Online24,Maros,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mencatat, ada sebanyak 1.951 pemilih dari kalangan penyandang disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk pemilih kategori disabilitas mental berjumlah sebanyak 399 pemilih, nantinya mereka akan mendapatkan layanan agar bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Maros Divisi pengelolaan data, Karsi mengatakan berdasarkan data DPT jumlah pemilih disabilitas yang akan memilih nantinya mencapai seribuan lebih.

“Jumlah pemilih disabilitas keseluruhan 1.951 orang, terdiri pemilih dengan kategori disabilitas mental sebanyak 399 orang, fisik 865, intelektual 97, sensorik netra 228, sensorik rungu 102 serta sensorik wicara 260 pemilih” ujarnya.

Karsi menyebutkan, tak ada TPS khusus bagi ODGJ ini.
Mereka nantinya ikut mencoblos pada pemilu 2024 di setiap TPS yang telah ditentukan sesuai domisili.

“Kalau lokasi khusus TPS untuk disabilitas tidak ada. Lokasi khusus di Kabupaten Maros hanya ada 1 yaitu di lapas,” terangnya.

Ia menjelaskan, pada hari pencoblosan, para ODGJ akan dibantu oleh pendamping.

Pendamping dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan sesuai dengan pasal 29 PKPU 25.

“Bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih,” ujarnya.

Ia menyebutkan, bagi ODGJ yang sedabg menjalani perawatan di RS namun ingin memberikan hak suaranya pada saat hari pemilihan maka harus mengurus pindah memilih.

“Tentu saja dikoordinasikan dengan pihak keluarga,” terangnya.

Karsi menambahkan, KPU Maros terus berupaya meningkatkan partisipasi bagi difabel pada Pemilu 2024.

KPU Maros telah menginstruksikan petugas adhoc untuk sosialisasi terhadap difabel di Maros.

” KPU Maros telah melakukan sosialisasi pendidikan pemilih terhadap penyandang disabilitas dan menerima dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara pemilu adhoc,” tutupnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *