Online24, Luwu Utara – Sebanyak 15 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di kabupaten Luwu Utara dinyatakan LULUS penilaian akreditasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama beberapa Lembaga Penyelenggara Akreditasi di pengujung 2023 yang lalu.
Dari 15 fasyankes, ada 10 yang mendapat predikat tertinggi akreditasi, yaitu PARIPURNA. 10 fasyankes tersebut adalah Puskesmas Bonebone, Puskesmas Cendana Putih (Mappedeceng), Puskesmas Lara (Baebunta), Puskesmas Malangke, dan Puskesmas Malangke Barat.
Selanjutnya Puskesmas Masamba, Puskesmas Sukamaju, Puskesmas Tanalili, serta Puskesmas Wonokerto (Sukamaju Selatan). Sementara itu, ada empat fasyankes Lutra yang mendapatkan akreditasi dengan predikat UTAMA, serta satu fasyankes dengan predikat MADYA.
Empat fasyankes yang mendapat akreditasi UTAMA adalah Puskesmas Limbong (Rongkong), Puskesmas Sabbang, Puskesmas Rampi dan Puskesmas Seko. Sementara satu ada satu fasyankes yang mendapatkan penilaian akreditasi MADYA, yakni Puskesmas Seko Barat (Seko).
Plt. Kadis Kesehatan, Imran Ismail, tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam penilaian akreditasi ini. “Akreditasi ini sebagai bentuk pengakuan bahwa fasilitas layanan kesehatan kita telah memenuhi standar akreditasi,” ucap Imran.
Menurutnya, 15 fasyankes yang dinyatakan lulus oleh Kemenkes dan Lembaga Penyelenggara Akreditasi menandakan bahwa mutu pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan di semua fasyankes di kabupaten Luwu Utara telah mendapatkan pengakuan terbaik dari pemerintah.
“Dari 15 yang dinyatakan lulus, ada 10 fasyankes yang mendapatkan predikat penilaian tertinggi, yaitu PARIPURNA. Predikat ini adalah yang tertinggi di antara seluruh kategori dalam penilaian akreditasi fasilitas kesehatan,” jelas mantan Direktur RSUD Andi Djemma Masamba ini.
“Semoga predikat ini menjadi pemicu dan pemacu semangat untuk terus melayani dengan sebaik-baiknya, serta selalu berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan sungguh-sungguh, sehingga tercipta pelayanan yang membanggakan,” tandas Imran.
Untuk diketahui, masa berlaku dari akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan ini adalah selama lima tahun, yaitu mulai 2 Desember 2023 sampai dengan 2 Desember 2028. Adapun Lembaga Akreditasi yang melakukan penilaian adalah LAFKI, KAKP, LAPKLIN, ASKIN, dan LPAPKP.
LAFKI adalah Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia. KAKP adalah Komite Akreditasi Kesehatan Pratama. LAPKLIN adalah Lembaga Akreditasi Puskesmas Klinik dan Laboratorium Indonesia. Sementara ASKIN berorientasi pada pemenuhan kebutuhan akreditasi faskes. LAFKESPRI adalah Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer. (*)