Online24, Makassar – Polda sulsel kembali memusnahkan 1.387 botol minuman keras (Miras) oleh Ditsamapta Polda Sulsel dengan memecahkan botol Miras kedalam lubang.
Pemusnahan seribu botol Miras tersebut dilangsungkan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis kemerdekaan KM 16 Makassar, Rabu (17/7/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Dirsamapta Polda Sulsel Kombespol Setiadi Sulaksono S.I.K,M,H. dan dihadiri PJU Ditsamapta Polda Sulsel beserta jajaran.
Setiadi mengatakan Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil tangkapan Kepolisian di Kota Makasaar Sulawesi Selatan. “Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh Ditsamapta Polda Sulsel adalah miras pabrikan berjumlah 1.387 Botol” katanya.
Dirinya pun berharap kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan kepada aparat Kepolisian jika disekitarnya ditemukan masyarakat yang mabuk mabukan, penjual Miras ilegal, dan produsen Miras ilegal.
Kegiatan inipun merupakan langkah awal untuk menjaga situasi Kamtibmas di Sulawesi Selatan.