Ketua Komisi B DPRD Makassar Dorong Penguatan Pasar Tradisional Lewat Sosialisasi Perda

Sosialisasi Perda

banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, SH, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengembangan pasar tradisional di Kota Makassar. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar bersama konstituennya “Sahabat Ismail” di Hotel Grand Maleo, Jln. Pelita Raya, Makassar.

Menurut Ismail, kehadiran pasar modern dan toko ritel besar yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir membuat pasar tradisional kian terdesak. “Kita lihat realita di lapangan, banyak pasar tradisional yang kondisinya sudah setengah mati. Alhamdulillah, dalam tiga bulan terakhir penataan ruang di pasar sudah mulai membaik. Ini harus kita kawal terus agar pasar tradisional kembali hidup,” tegasnya.

Ismail juga mencontohkan perubahan signifikan di Pasar Terong setelah bertahun-tahun dikeluhkan kumuh. Ia menekankan bahwa wajah pasar tradisional harus ditata agar bisa menjadi cerminan kota modern. “Kalau Makassar mau disebut kota dunia, wajah pasarnya juga harus layak. Tidak boleh ada pedagang yang dibiarkan berjualan di luar sementara bagian dalam kosong,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Plt Dirut Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, yang menekankan pentingnya pengelolaan pasar tradisional. Menurutnya, pasar bukan hanya pusat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
“Kalau pasar ramai, ekonomi masyarakat juga berputar. Perda ini penting untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terpinggirkan oleh ritel modern,” jelas Ali.

Sementara itu, akademisi Hukum Tata Negara Unhas, Dr. Maemanah (Nana), mengingatkan bahaya monopoli di dalam pengelolaan pasar. Ia mencontohkan adanya pedagang yang menguasai hingga puluhan los. “Itu dilarang undang-undang. Perda ini menjadi penting karena memberi perlindungan bagi pedagang kecil agar persaingan berjalan sehat,” paparnya.

Harapannya dengan adanya sosialisasi Perda ini, para pedagang memahami hak dan perlindungan hukum yang mereka miliki, sekaligus berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan, keteraturan, dan keberlangsungan pasar tradisional di Makassar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *