Pemkab Maros Gerak Cepat Update Data Sawah Setelah 1.700 Ha Beralih Fungsi

Nasional, News2358 Views
banner 468x60

Online24,Maros – Sekitar 1.700 hektar lahan sawah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, beralih fungsi dalam enam tahun terakhir. Data tersebut berasal dari pembaruan Land Base System (LBS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dirilis pada 2024.

 

Plt Kepala Dinas Pertanian Maros, Jamaluddin, mengungkapkan hal itu usai rapat konsultasi publik penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Ruang Kerja Bupati Maros, Senin (8/12/2025). Rapat dipimpin Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur serta dihadiri para camat dari 14 kecamatan.

 

“Pada 2019, luas sawah Maros tercatat 26.205 hektar. Setelah pembaruan LBS tahun 2024, tersisa 25.276 hektar. Artinya sekitar 1.700 hektar telah beralih fungsi,” ujar Jamaluddin.

 

Ia menjelaskan masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara citra satelit dan kondisi di lapangan. Ada sawah yang tidak terbaca sebagai sawah, dan sebaliknya lahan non-sawah justru terbaca sawah di data LBS. Karena itu Pemkab Maros melakukan pembaruan secara menyeluruh.

 

“Setelah updating, ada lagi pengurangan lahan sawah. Tujuan pembaruan LBS ini memastikan apa yang terbaca satelit benar-benar sawah atau bukan,” katanya.

 

Alih Fungsi Didominasi Kawasan Perkotaan

 

Jamaluddin menyebut alih fungsi terbesar terjadi di kawasan yang mengalami percepatan pembangunan.

 

“Banyak sawah yang berubah jadi perumahan, terutama di Moncongloe yang masuk kawasan Maminasata. Di Marusu berkembang industri, sementara Turikale dan Mandai menjadi kota satelit. Selain itu ada juga sawah yang terdampak pembangunan rel kereta api,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa setelah LP2B ditetapkan, seluruh lahan yang masuk di dalamnya tidak boleh dialihfungsikan. Setiap pelanggaran akan berkonsekuensi hukum dan kini mendapat pengawasan dari kejaksaan.

 

“Setelah ditetapkan sebagai LP2B maupun LBS, tidak boleh ada lagi alih fungsi. Makanya proses penetapannya sangat hati-hati, sudah empat bulan dibahas,” ujar Jamaluddin.

 

19 Ribu Hektar Jadi LP2B

 

Sementara Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menyebut rancangan total LP2B di Maros mencapai 19.163 hektar dan tersebar di hampir seluruh kecamatan.

 

“LP2B ini tidak bisa dialihfungsikan. Ini lahan yang betul-betul harus dipertahankan,” tegas Muetazim.

 

Ia menyebut beberapa kecamatan dengan LP2B terluas, yakni Bantimurung 3.305 hektar, Cenrana 2.509 hektar, dan Simbang 2.098 hektar.

 

Terkait banyaknya sawah yang kini ditimbun untuk perumahan, Muetazim menegaskan kemungkinan besar lahan tersebut memang tidak masuk dalam LP2B.

 

Menurutnya, semua proses perizinan kini terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Jika ada lahan yang berada dalam kawasan LP2B, sistem otomatis menolak permohonan izin alih fungsi.

 

“Izinnya tidak akan terbit kalau lahannya masuk LP2B. Tapi kalau di luar kawasan, izinnya keluar,” jelasnya.

 

Muetazim juga menyampaikan bahwa sawah yang sudah tidak produktif, tidak memiliki irigasi teknis, atau hanya berstatus IP1 (tadah hujan) masih memungkinkan untuk dikeluarkan dari LP2B jika hasil kajian pertanian mendukung.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *