Pemkab Maros Raih UHC Award 2026, Anggarkan Rp35 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga

Ekonomi, Nasional, News131 Views
banner 468x60

Online24,Maros — Pemerintah Kabupaten Maros menerima Piagam Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Pratama.

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Maros dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan nasional yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Acara ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan UHC Award merupakan bentuk pengakuan atas upaya pemerintah daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat.

“Alhamdulillah, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Maros telah membayarkan jaminan BPJS Kesehatan masyarakat sebesar Rp27 miliar dengan total peserta sebanyak 52.961 jiwa,” ujar Chaidir Syam.

Menurutnya, komitmen tersebut akan terus ditingkatkan pada tahun berikutnya. Untuk tahun 2026, Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran yang lebih besar.

“Kami telah menganggarkan kepesertaan BPJS Kesehatan tahun 2026 sebanyak 72.191 jiwa dengan total anggaran Rp35 miliar, yang seluruhnya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Maros,” jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Maros itu menegaskan dirinya bersama Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, akan terus berupaya menjadikan Maros sebagai kabupaten dengan cakupan jaminan kesehatan menyeluruh atau Universal Health Coverage.

“Menjaga dan menjamin kesehatan masyarakat adalah kewajiban pemerintah daerah. Ini kami lakukan demi kesejahteraan masyarakat Maros,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Muhammad Yunus, menjelaskan terdapat tiga indikator utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh penghargaan UHC.

Pertama, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan harus lebih dari 98 persen. Kedua, dari jumlah tersebut, minimal 80 persen peserta harus berstatus aktif.

Indikator ketiga yang paling krusial adalah tidak adanya tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Tidak boleh ada tunggakan, meskipun hanya satu bulan. Jika terjadi tunggakan, maka status UHC bisa langsung gugur,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan UHC terbagi dalam dua kategori, yakni UHC Prioritas dan UHC Tidak Prioritas. Kabupaten Maros saat ini masuk dalam kategori UHC Prioritas.

“Perbedaannya, jika masyarakat didaftarkan di daerah UHC Prioritas, kepesertaan BPJS Kesehatan langsung aktif saat itu juga. Sementara daerah yang belum prioritas masih harus menunggu 14 hari hingga satu bulan,” jelasnya.

Program UHC di Kabupaten Maros telah dimulai sejak 2023 dan terus diperkuat hingga saat ini untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *