Eks Kepala BPKA Sulsel Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp5,4 M

Nasional, News71 Views
banner 468x60

Online24,Maros – Mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5,4 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Maros dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Jalan Dr Ratulangi No 44 Maros, Selasa (24/2/2026).

Selain Amanna Gappa, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni DS selaku Direktur PT FSI dan MC selaku Direktur PT CIS. Ketiganya tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena sedang berada di luar kota.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan panjang dengan memeriksa sekitar 350 saksi dan tiga ahli.

“Penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Febriyan.

Modus Pemotongan Gaji dan BPJS Tak Dibayar

Dalam penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum.

Pertama, metode pemilihan penyedia jasa tenaga kerja pada Tahun Anggaran 2022 dinilai tidak sesuai ketentuan.

Kedua, pembayaran upah oleh PT FSI dan PT CIS kepada tenaga kerja tidak sesuai nominal dalam perjanjian kerja sama dengan BPKA Sulsel pada 2022 dan 2023.

Ketiga, kedua perusahaan tidak membayarkan iuran jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2022 serta terdapat selisih pekerja yang tidak didaftarkan pada 2023.

Selain itu, penyidik juga menemukan pembayaran di luar perjanjian terkait biaya pelatihan dan perekrutan tenaga kerja serta adanya pertanggungjawaban fiktif.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp5.485.804.801,66.

Amanna Sudah Ditahan di Sukamiskin

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Mario Vegas, mengungkapkan Amanna Gappa saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin atas perkara korupsi lainnya.

Pihaknya akan mengupayakan pemindahan Amanna ke wilayah Sulawesi Selatan untuk kepentingan proses hukum kasus ini.

“Nanti akan kami bawa ke sini. Kami akan upayakan pemindahan yang bersangkutan ke wilayah Sulawesi Selatan,” kata Mario.

Terkait kemungkinan penambahan hukuman, Mario menyebut akan melihat putusan sebelumnya.

“Hukumannya bisa saja ditambah, tetapi tidak boleh melebihi 20 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang merupakan pasangan suami istri telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Salah satu tersangka dari PT FSI diketahui sempat menjalani perawatan di RS Siloam karena mengalami pergeseran tulang.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 18.

“Ancamannya pidana penjara seumur hidup sampai dengan minimal satu tahun penjara,” tutup Febriyan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *