Online24,Maros — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.
Total uang pengganti yang diserahkan mencapai Rp1.049.469.980.
Pembayaran tersebut diterima jaksa selaku eksekutor pada Kamis (5/3/2026) di Kantor Kejari Maros setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran uang pengganti tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks dan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tertanggal 10 Februari 2026.
Setelah diterima, uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Maros.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adry Rinaldy, mengatakan penyetoran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang telah diputus oleh pengadilan.
“Penyetoran uang pengganti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional,” ujar Adry.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus menjalankan tugas penegakan hukum tanpa pandang bulu demi memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
“Semua upaya ini pada akhirnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Kasus korupsi belanja internet Command Center di Dinas Kominfo Maros sendiri sebelumnya telah diproses hingga putusan pengadilan dan kini memasuki tahap eksekusi pembayaran uang pengganti kepada negara.






