Kampanye 16 HAKTP 2019 Perkawinan Anak (Paksa) Bagian dari Kekerasan Seksual

Regional75 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) merupakan kampanye Internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia, Setiap tahunnya, dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember Hari Hak Asasi Manusia (HAM).

Momen tersebut dimulai oleh para aktivis di Women’s Global Leadership Institute di tahun 1991 dan terus dikoordinasikan setiap tahun oleh Center for Women’s Global Leadership. Momen ini juga digunakan sebagai strategi pengorganisasian oleh individu dan organisasi di seluruh dunia untuk menyerukan pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

Di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan, kampanye 16 HAKTP kali ini diperingati dengan Thema: “Kekerasan Seksual dan Pencegahan Perkawinan Anak”
Sub thema: “Perkawinan Anak (Paksa) adalah Bagian dari Kekerasan Seksual”. dengan hasteg
#GerakBersama
#AkuPeduli
#RangkulSekitarmuTemaniAku

Kegiatan ini digelar di Anjungan Pantai Losari, Minggu (1-12-2019) pagi. Dalam aksinya sejumlah peserta aksi menyuarakan bahwa kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan perkawinan Anak cukup tinggi. Sedangkan Perkawinan Anak hingga saat ini masih merupakan fenomena sosial yang banyak terjadi di Sulawesi Selatan, baik di wilayah perkotaan maupun di wilayah pedesaan.

Saat ini juga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terus didorong untuk segera disahkan, karena salah satu poin didalam RUU tersebut adalah pemaksaan perkawinan. Pemaksaan Perkawinan menjadikan banyak perempuan yang menjadi korban meminta perlindungan baik di kepolisian maupun di lembaga layanan terdekat. Demikian juga kekerasan seksual yang terjadi dalam hubungan pacaran (KDP). Sehingga Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat urgent sebagai payung hukum untuk memperjuangkan hak-hak korban kekerasan seksual.

Direktur LBH APIK Makassar, Rosmiati Sain, Mengatakan, “Fenomena tersebut diatas menjadikan semua pihak penting untuk terlibat aktif dalam melakukan kampanye 16 HAKTP, sebagai upaya untuk menanggulangi maraknya kasus kekerasan seksual di Sulawesi Selatan.”

Dalam rangka memperingati Kampanye 16 HAKTP kali ini, LBH APIK Makassar bersama dengan organisasi dan pemerhati perempuan dan anak melakukan rangkaian kampanye 16 Hari diantaranya, Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak di Sekolah-sekolah baik Negeri maupun swasta, Talkshow dan Road show media baik Cetak maupun elektronik, Dialog Publik dirangkaikan dengan Car Free Day di Pantai Losari.

Harapannya, mengajak semua pihak terinformasi dan terlibat dalam kampanye pencegahan kekerasan seksual dan pencegahan perkawinan anak dan mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Olehnya itu Negara harus mewujudkan tanggung jawab dalam hal memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan guna mewujudkan Indonesia yang bebas kekerasan terhadap perempuan dan perkawinan.

Negara wajib memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan dari Kekerasan dan perkawinan anak. Serta mendorong Pemerintah Daerah membuat kebijakan untuk menghentikan perkawinan anak. Harus ada regulasi atau payung hukum yang dipakai sebagai acuan dalam mendampingi dan menangani kasus Kekerasan Seksual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *