Resmob Polda Sulsel Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan di Kawasan Pantai Losari

Berita121 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang warga di Kota Makassar.

Para pelaku bahkan sempat melakukan konvoi di jalan raya sambil membawa senjata tajam, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 25 April 2026, di kawasan Pantai Losari.

Saat itu, korban tiba-tiba didatangi oleh sekelompok pelaku dan langsung menjadi sasaran pengeroyokan.

Korban mengalami pemukulan berulang kali di bagian wajah hingga mengalami luka di pelipis.

Tidak berhenti di situ, korban kemudian dipaksa naik ke sepeda motor milik pelaku dan dibawa berkeliling ke sejumlah lokasi di Makassar, termasuk kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga hingga sekitar Pantai Akkarena.

Di beberapa titik tersebut, aksi kekerasan kembali terjadi. Para pelaku secara bergantian melakukan pemukulan terhadap korban.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait konvoi geng motor yang membawa senjata tajam serta mengancam pengguna jalan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin AKP Wawan Suryadinata langsung melakukan pengejaran.

Satu pelaku pertama berhasil diamankan di Jalan Urip Sumoharjo.

Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap enam pelaku lainnya di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di sebuah penginapan di Jalan Lasinrang.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ketapel, mata busur, beberapa unit sepeda motor, serta lima unit telepon genggam.

Komandan Resmob Polda Sulsel, Aiptu Arsyad Samosir, mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku merupakan bagian dari kelompok geng motor yang kerap melakukan aksi penyerangan terhadap warga.

“Ketujuh orang ini tergabung dalam suatu kelompok geng motor yang kadang melakukan penyerangan di suatu tempat atau terhadap warga setempat,” ujar Arsyad.

Adapun identitas pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AY (21), IJM (20), RA (18), MR (19), MAG (18), F (20), dan MY (20).

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *