UU PPRT Sebagai Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Hak Asasi Manusia Pekerja Rumah Tangga

Asisten Rumah Tangga

banner 468x60

Penulis: Edwyn Hari Prasetia
Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya,

Online24jam, Surabaya, – Setelah penantian 22 tahun lamanya akhirnya pada tanggal 21 April 2026 yang bertepatan dengan Hari Kartini Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tentunya dalam hal ini membawa kebahagiaan bagi pekerja rumah tangga dan sekaligus sebagai hadiah karena memiliki kepastian hukum mengingat selama ini pekerja rumah tangga hanya diatur melalui PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sehingga masih kurang untuk menjamin perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Undang-undang tersebut membawa dampak implikasi sebagai titik balik hubungan kerja domestik di Indonesia serta sebagai penanda perihal pengakuan dengan adanya pekerja rumah tangga dalam lingkup Ketenagakerjaan di Indonesia.

Ironisnya sebelum UU tersebut disahkan acapkali pekerja rumah tangga dikategorikan sebagai kedudukan yang bisa dibilang bukan sebagai pekerja dan tidak tergolong kedalam pekerja formal maupun informal bahkan dianggap sebagai pekerja yang termarjinalkan, secara substantif pekerja rumah tangga juga digolongkan ke dalam Pekerja sebagaimana tercantum didalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dengan bentuk lain dikatakan demikian karena pekerja menerima upah atau imbalan atas hak yang diperoleh dari pemberi kerja setelah melakukan pekerjaannya.

Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga, Foto: Shutterstock

Dikatakan sebagai pekerja rumah tangga sehingga digolongkan juga kedalam tenaga kerja sebagaimana tercantum didalam Pasal 1 angka 2 UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa tenaga kerja merupakan seseorang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang dan/atau jasa baik memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk Masyarakat. Sehingga pekerja rumah tangga melakukan suatu pekerjaan yang didedikasikan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan keluarga atas jasanya. Ketika Pemerintah hadir sebagai bentuk perhatian kepada pekerja rumah tangga artinya pemerintah telah menjunjung dan menghormati HAM sebagaimana diatur didalam Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” selain itu juga didasarkan pada Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”

Dengan disahkannya UU PPRT ini maka para pekerja rumah tangga telah dilindungi hak asasi manusianya yaitu hak untuk tidak disiksa, hak untuk hidup, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, hak bebas dari Tindakan diskriminatif yang sewenang-wenang karena pada sejatinya pekerja rumah tangga juga merupakan manusia yang dalam hal ini manusia sebagai kodrat ciptaan Tuhan wajib dihormati dan dihargai tanpa mengalami kekerasan. Berkenaan dengan istilah sebelum adanya UU PPRT ini penyebutan Pekerja Rumah Tangga adalah “Pembantu, Jongos dan Babu” sehingga dalam hal ini terdengar kasar dan tidak manusiawi selain itu juga terdapat pengkaburan makna dari pekerja rumah tangga yang pada hakikatnya juga merupakan pekerja.

Pekerja Rumah Tangga Bersama dengan Pemberi Kerja sebelum memulai pekerjaannya terlebih dahulu membuat suatu Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja ini dibuat atas dasar kemampuan atau kecakapan melakukan kesepakatan dan perjanjian dengan didasarkan adanya kesepakatan yang mengikat para pihak maka timbul adanya suatu perkerjaan yang diperjanjikan yang mana dalam hal ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturang perundang-undangan. Pemberi kerja juga diwajibkan untuk memenuhi dan melindungi haknya dengan memperhatikan kesejahteraan para PRT yang bekerja untuknya yaitu dengan disediakannya fasilitas-fasilitas yang dapat menunjang serta melengkapi kebutuhan selama bekerja selain itu juga dapat diberikan berupa jaminan sosial seperti jaminan Kesehatan yang dalam hal ini dapat diikutsertakan dengan BPJS Kesehatan, THR (Tunjangan Hari Raya) pada saar hari besar Keagamaan, upah yang layak dan sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dan dapat diberikan pula jaminan hari tua sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Menurut pendapat saya dengan adanya sistem jaminan sosial yang diberikan kepada PRT maka akan berdampak positif dalam dunia ketenagakerjaan karena PRT dijamin haknya oleh pemberi kerja namun ada juga dampak negatifnya yaitu pemberi kerja terkadang ada yang tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan PRT karena pertimbangan pengeluaran artinya Ketika pekerja rumah tangga mendaftarkan pekerja,nya untuk mempunyai BPJS Kesehatan maka berpengaruh pada sistem Upah yang diberikan kepada PRT, disisi lain ada juga BPJS yang merupakan organ pemerintah dalam menyelenggarakan perlindungan hak asasi manusia bagi tenaga kerja dalam resiko-resiko yang dapat terjadi dan penyelenggaraan jaminan sosial ini berdasarkan asas asuransi sosial. Dengan adanya pemberian sistem jaminan sosial didasarkan pada amanat Konstitusi Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945 yang diartikan bahwa negara hadir dan peduli dengan Nasib para pekerja rumah tangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *