Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Pansus Hak Angket ke Bareskrim

Berita20 Views
banner 468x60

Online24, Gowa – Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta pemberian keterangan yang dianggap tidak sesuai fakta dalam persidangan.

Laporan itu diajukan bersama tim kuasa hukumnya pada Jumat, 3 Juli 2026. Husniah mengatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya mencari kepastian hukum atas pernyataan yang dinilai merugikan dirinya.

“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” ujar Husniah, Minggu (5/7/2026).

Menurut Husniah, keterangan yang disampaikan kedua saksi dalam forum Pansus Hak Angket tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Ia menilai pernyataan tersebut telah mencoreng reputasinya sebagai kepala daerah.

Dalam pelaporan itu, Husniah mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Meski demikian, ia belum bersedia mengungkapkan secara rinci bukti yang telah disampaikan.

“Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri,” katanya.

Ia menambahkan, jalur hukum dipilih untuk menjaga kehormatan pribadi, marwah Pemerintah Kabupaten Gowa, serta memastikan polemik tersebut tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Di sisi lain, ZA menyatakan menghormati keputusan Husniah menempuh proses hukum. Ia menegaskan siap memenuhi panggilan apabila dimintai keterangan oleh penyidik.

“Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” ucap ZA.

ZA juga membantah tudingan telah secara langsung menyebut sosok dalam video yang dipersoalkan merupakan Bupati Gowa. Ia mengaku hanya menyampaikan informasi berdasarkan materi yang dipaparkan dalam sidang Pansus.

Sementara itu, AH belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya diberitakan, polemik ini bermula dari pembahasan dalam rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang menyinggung dugaan perselingkuhan dan menyeret nama Husniah.

Saat itu, Husniah menyatakan tetap menghormati pembentukan Pansus sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Meski demikian, ia menilai pembahasan yang menyentuh isu kehidupan pribadinya telah melampaui kewenangan DPRD karena tidak berkaitan dengan kebijakan publik.

Husniah juga membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya serta meminta pihak yang mengklaim memiliki bukti untuk membuktikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia turut menyoroti keterlibatan salah satu saksi yang berprofesi sebagai jurnalis dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan kode etik jurnalistik. (GilRam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *