Online24, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Farida Patittingi, menyatakan proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UNM belum dapat dimulai karena masih menunggu arahan resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
Prof Farida mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Khairul Munadi, atas arahan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof Brian Yuliarto, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Pilrek.
“Untuk persiapan Pilrek, saya sudah konsultasi dengan Pak Dirjen Dikti atas arahan Pak Mendikti Saintek untuk persiapan pelaksanaannya,” ujar Prof Farida saat dikonfirmasi di Makassar, Sabtu (4/7/2026).
Ia menilai seluruh tahapan pemilihan perlu dipersiapkan secara matang agar pelaksanaannya berlangsung tertib, aman, dan tidak menimbulkan persoalan di lingkungan kampus. Hingga kini, UNM masih menanti surat resmi dari Ditjen Dikti sebagai dasar melanjutkan proses berikutnya.
“Untuk tahapan selanjutnya, akan kami sampaikan setelah menerima surat dari Pak Dirjen Dikti,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Plt Rektor UNM melalui surat perintah yang mulai berlaku sejak 23 Januari 2026. Dalam penugasan tersebut, ia diberi mandat memimpin universitas selama satu tahun atau hingga rektor definitif dilantik.
Surat perintah itu juga mengamanatkan agar pemilihan rektor baru diselenggarakan paling lambat enam bulan sejak surat diterbitkan. Selain itu, setiap keputusan strategis yang bersifat mengikat harus dikonsultasikan dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, serta seluruh pelaksanaan tugas wajib dilaporkan kepada Menteri melalui Ditjen Dikti.
Apabila mengacu pada ketentuan tersebut, tahapan Pilrek seharusnya mulai berjalan pada 23 Juli 2026. Namun hingga kini belum ada agenda resmi yang diumumkan terkait pelaksanaan pemilihan tersebut.
Sebelumnya, Prof Farida menjelaskan keterlambatan Pilrek berkaitan dengan belum rampungnya penyelesaian dokumen statuta yang masih berproses di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Kalau Pilrek kita menunggu statuta, sementara masih dalam proses sinkronisasi di Kementerian Dikti Saintek, kita tunggu dari sana,” ujarnya di Dekanat FIKK UNM pada April lalu.
Ia menambahkan, revisi statuta telah berlangsung sebelum dirinya dipercaya memimpin UNM sebagai Plt Rektor. Menurutnya, proses sinkronisasi antara kementerian dan senat universitas masih terus berjalan hingga saat ini.
“Sebelum saya ada di UNM, itu sudah berproses revisi dari statutanya. Kita kawal terus. Saat ini ada selalu sinkronisasi antara kementerian dengan senat universitas terkait hal itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, jabatan Rektor UNM sebelumnya diemban Prof Karta Jayadi setelah memenangkan Pilrek putaran kedua pada Mei 2024. Ia memperoleh 54 suara, mengungguli Prof Hasmyati yang meraih 44 suara, sementara Prof Hasnawi Haris tidak memperoleh dukungan. Total suara berasal dari anggota senat universitas dan perwakilan kementerian.
Prof Karta kemudian dilantik pada 17 Mei 2024 untuk masa jabatan 2024–2028. Namun, pada 3 November 2025, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberhentikannya dari jabatan rektor dengan alasan pelanggaran berat serta penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian tersebut terjadi setelah muncul laporan seorang dosen perempuan berinisial Q kepada Inspektorat Jenderal Kemendikti Saintek dan Polda Sulawesi Selatan pada Agustus 2025 terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan elektronik yang disebut berlangsung pada periode 2022–2024.
Meski demikian, proses penyelidikan di kepolisian kemudian dihentikan karena dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup. (GilRam)











