Online24, Palopo – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag-UKM) Kota Palopo menggelar kegiatan Business Development Services (BDS) sebagai upaya meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kegiatan yang mengusung tema “UMKM Tangguh, Ekonomi Tumbuh” tersebut berlangsung di Aula KPP Pratama Palopo, Kamis (9/7/2026), dan diikuti oleh 28 wajib pajak UMKM.
Program ini merupakan bagian dari implementasi Compliance Improvement Plan (CIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2026 yang berfokus pada edukasi perpajakan sekaligus pendampingan bagi pelaku usaha.
Melalui pendekatan tersebut, DJP berupaya mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus memperkuat kontribusi sektor UMKM terhadap penerimaan negara.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palopo, Sri Hindarti, menegaskan bahwa penyelenggaraan BDS mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam mendampingi pelaku usaha agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
“Kami hadir bukan hanya untuk menghimpun penerimaan negara, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi para pelaku UMKM agar usahanya terus bertumbuh, naik kelas, dan memiliki daya saing yang lebih baik. Kami juga mengapresiasi sinergi yang terjalin bersama Dinas Koperindag-UKM Kota Palopo dalam mendukung kegiatan ini,” ujar Sri.
Menurutnya, kemajuan UMKM memiliki peran penting dalam memperkuat perekonomian daerah maupun nasional. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan otoritas perpajakan dinilai menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Setelah sesi pembukaan, peserta memperoleh pemaparan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan (PPh) UMKM sebagai regulasi terbaru yang menggantikan ketentuan sebelumnya. Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo, Muh. Idham Halid.
Dalam pemaparannya, Idham menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh UMKM.
Selain itu, peserta juga dibekali pengetahuan mengenai pencatatan keuangan sederhana, tata cara penghitungan pajak, hingga strategi pengelolaan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital atau marketplace. Penjelasan disampaikan melalui contoh-contoh praktis agar lebih mudah dipahami.
Suasana diskusi berlangsung interaktif. Salah seorang peserta menanyakan mekanisme penyampaian surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta setelah diterapkannya ketentuan terbaru yang menunjuk marketplace sebagai pihak pemotong pajak.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Idham menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menghadirkan jenis pajak baru bagi UMKM.
Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tetap wajib menyerahkan surat pernyataan kepada pihak pembeli atau marketplace agar tidak dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penyelenggaraan Business Development Services, KPP Pratama Palopo berharap pelaku UMKM semakin memahami pengelolaan usaha yang baik, mampu memanfaatkan teknologi digital secara optimal, serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri dan berkelanjutan.
Dengan demikian, sektor UMKM diharapkan semakin berdaya saing dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.










