328 Desa di Bone Ikuti Pendampingan Pengelolaan APBDes dan Kepatuhan Pajak Dana Desa

banner 468x60

Online24, Bone – Sebanyak 328 pemerintah desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Bone mengikuti kegiatan Review Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes serta Monitoring dan Evaluasi Pajak Dana Desa Semester I Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 8–10 Juli 2026, digelar di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone melalui kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bone.

Kepala KPP Pratama Watampone, Dr. Amran, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan.

“Pendampingan masih dibutuhkan agar pengelolaan APBDes dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain aspek administrasi keuangan, bendahara desa sebagai wajib pajak juga mendapat pembinaan mengenai tata cara memenuhi kewajiban perpajakan secara benar. Hal ini dinilai penting untuk memastikan setiap transaksi yang menggunakan dana desa telah memenuhi ketentuan perpajakan.

Amran menyebutkan terdapat dua sasaran utama dalam pelaksanaan program tersebut, yakni meningkatkan ketertiban pengelolaan laporan keuangan dan aset pemerintah desa, serta mendorong kepatuhan formal maupun material dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Ia menegaskan, kegiatan ini lebih mengedepankan edukasi dan pendampingan daripada pengawasan.

KPP Pratama Watampone ingin memastikan setiap bendahara desa memahami proses pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak atas belanja yang dibiayai melalui dana desa.

Menurutnya, pajak bukanlah beban tambahan dalam pengelolaan dana desa, melainkan bagian dari tata kelola keuangan negara yang harus dijalankan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin kepatuhan lahir dari pemahaman, bukan karena keterpaksaan. Setiap penggunaan anggaran desa harus dikelola secara akuntabel, termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ujar Amran.

Ia menjelaskan, kepatuhan formal berkaitan dengan ketertiban administrasi dan pelaporan, sedangkan kepatuhan material menyangkut ketepatan dalam menghitung, menyetor, serta melaporkan pajak sesuai transaksi yang sebenarnya.

Selama kegiatan berlangsung, peserta juga memperoleh pendampingan dalam menelaah dokumen pertanggungjawaban, realisasi APBDes, hingga pengelolaan aset desa. Langkah tersebut diharapkan mampu membantu pemerintah desa menyusun laporan yang lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi.

Amran berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bone dapat menerapkan tata kelola keuangan yang semakin transparan, akuntabel, serta taat terhadap ketentuan perpajakan sehingga pemanfaatan dana desa benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Ia turut mengapresiasi sinergi antara KPP Pratama Watampone dan DPMD Kabupaten Bone dalam membina pemerintah desa. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis karena pemerintah daerah memiliki peran dalam pembinaan tata kelola pemerintahan desa, sementara KPP memberikan penguatan pada aspek perpajakan.

Melalui kerja sama yang berkelanjutan, KPP Pratama Watampone bersama DPMD Kabupaten Bone berkomitmen terus mendampingi pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan patuh terhadap ketentuan perpajakan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *