Online24, Gowa – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah serta dugaan tindak pidana penggelapan.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Khaerul Aco ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Ia didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat.
Kuasa hukum pelapor, Sangun Ragahdo, mengatakan laporan itu ditujukan kepada beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
“Kami membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Tindak Pidana. Salah satu pihak yang kami laporkan adalah Husniah Talenrang, sementara pelapornya adalah Bapak Muhammad Khaerul Aco,” ujar Sangun.
Menurut Sangun, laporan tersebut berawal dari dugaan adanya kejanggalan dalam proses pemanggilan sidang perkara di Pengadilan Agama Makassar.
Pihaknya menduga surat panggilan yang menjadi hak kliennya tidak pernah diterima sehingga Khaerul Aco tidak mengetahui proses persidangan hingga putusan dijatuhkan.
Ia menjelaskan, kliennya baru mengetahui adanya putusan pengadilan setelah informasi tersebut beredar di masyarakat. Selama proses persidangan berlangsung, Khaerul mengaku tidak pernah menerima satu pun surat panggilan resmi.
“Putusan itu sudah ramai diberitakan. Namun, dari seluruh rangkaian persidangan, Bapak Khaerul tidak pernah mendapatkan surat panggilan sama sekali,” katanya.
Setelah melakukan penelusuran, tim kuasa hukum mengklaim menemukan indikasi adanya dugaan sabotase terhadap surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar.
“Ketika kami mencari tahu penyebabnya, ditemukan fakta bahwa surat pemanggilan yang seharusnya menjadi hak Bapak Khaerul diduga disabotase dan sengaja dihilangkan,” ungkap Sangun.
Atas dasar dugaan tersebut, pihak pelapor meminta penyidik Polda Sulsel mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, belum memberikan tanggapan terkait laporan yang ditujukan kepada kliennya.
Sebelumnya, Polda Sulsel juga menerima pelimpahan penanganan laporan yang diajukan Sitti Husniah Talenrang dari Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Perkara itu melibatkan dua saksi, yakni Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agus Harahap, serta seorang wartawan bernama Zaenal Abidin.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, membenarkan bahwa berkas laporan dari Bareskrim Polri telah resmi dilimpahkan ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026.
“Iya betul, laporan polisi dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 atas nama pelapor SHT (Sitti Husniah Talenrang) tentang tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026,” kata Didik kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Didik menjelaskan, pelimpahan dilakukan karena lokasi dugaan tindak pidana serta domisili korban dan para saksi berada di wilayah hukum Polda Sulsel.
“Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Meski demikian, Didik mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan penyidikan, termasuk agenda pemeriksaan terhadap para saksi sejak berkas perkara diterima penyidik Polda Sulsel.










