Online24, Makassar – Polda Sulawesi Selatan resmi menerima pelimpahan penanganan perkara dari Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penyelidikan selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan bahwa berkas laporan tersebut telah diterima dari Bareskrim Polri pada 6 Juli 2026.
“Betul, laporan polisi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri di Jakarta ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026,” ujar Didik saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat (10/7/2026).
Menurut Didik, pelimpahan perkara dilakukan setelah mempertimbangkan locus delicti atau lokasi dugaan tindak pidana yang berada di Kabupaten Gowa.
Selain itu, pelapor, pihak terlapor, maupun para saksi diketahui berdomisili di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan sehingga dinilai lebih efektif apabila penanganannya dilakukan di daerah.
“Pertimbangan lokasi serta wilayah domisili korban maupun saksi-saksi masih berada di Sulsel,” katanya.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan Husniah ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan dua saksi berinisial ZA dan AH saat memberikan kesaksian dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Menurut Husniah, keterangan kedua saksi telah mengarah pada persoalan pribadi yang tidak berkaitan dengan substansi hak angket serta dinilai mencemarkan nama baiknya tanpa didukung bukti yang sah.
“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” ujar Husniah.
Ia menegaskan, langkah hukum itu ditempuh untuk menjaga kehormatan kepala daerah sekaligus memastikan jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa tidak terganggu akibat persoalan tersebut.
Husniah juga menyatakan tetap menghormati fungsi pengawasan DPRD, namun menolak apabila pembahasan dalam pansus telah memasuki ranah privasi yang tidak berhubungan dengan kebijakan publik.
Sementara itu, ZA menyatakan menghormati proses hukum yang kini ditangani Polda Sulsel. Ia mengaku siap memberikan keterangan apabila dipanggil penyidik.
“Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujarnya.








