Online24,Maros– PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin memastikan akan memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebelum batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maros.
Penegasan tersebut disampaikan General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, melalui media statement yang diterbitkan pada Jumat (17/7/2026), sebagai tanggapan atas pemberitaan terkait kewajiban pembayaran PBB-P2 bandara.
Dalam keterangannya, Ruly menegaskan bahwa PT Angkasa Pura Indonesia sebagai wajib pajak senantiasa berkomitmen dan patuh dalam melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab.
Untuk pembayaran PBB-P2 Tahun 2026, pihaknya mengacu pada Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 tentang Pemberian Keringanan Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dalam rangka Hari Lahir Kabupaten Maros ke-67 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada periode 4 Juli hingga 31 Agustus 2026. Karena itu, Angkasa Pura Indonesia menilai kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin masih berada dalam rentang waktu yang telah ditentukan pemerintah daerah.
Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin juga memastikan seluruh kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 akan diselesaikan sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku.

















