Makassar – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menggelar patroli gabungan di sejumlah wilayah rawan di Kota Makassar. Dalam kegiatan yang berlangsung hingga Minggu dini hari, polisi mengamankan 11 remaja dan menyita sejumlah barang bukti berupa busur panah, ketapel, serta minuman beralkohol.
Patroli digelar pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, mulai pukul 22.00 Wita hingga Minggu dini hari, 19 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 Wita.
Sebanyak 30 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Patroli dipimpin langsung Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H.
Sebelum patroli dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Posko Resmob Polda Sulsel. Tim kemudian menyisir sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rute patroli meliputi kawasan Hertasning, Tamalate, Emmy Saelan, Alauddin, Manuruki, Daeng Tata, Abdul Kadir, Metro Tanjung Bunga, Balang Baru, Nuri, Cenderawasih, Ratulangi, Onta Lama, Veteran, Masjid Raya, Gunung Bawakaraeng, Veteran Selatan, Rappocini, A.P. Pettarani, hingga kembali ke kawasan Hertasning.
Saat melintas di Jalan Anuang, petugas mendapati sekelompok remaja yang sedang berkumpul di pinggir jalan. Namun, saat mengetahui kedatangan polisi, kelompok tersebut langsung membubarkan diri dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Dari hasil penyisiran, polisi menemukan sejumlah botol minuman beralkohol serta senjata tajam berupa busur panah dan ketapel.
Sebanyak delapan remaja kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan di Posko Resmob Polda Sulsel.
Patroli dilanjutkan ke kawasan Jalan Rappocini. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Saat hendak dihentikan, beberapa pengendara justru berusaha melarikan diri hingga dilakukan pengejaran oleh personel URC Resmob.
Tiga remaja akhirnya berhasil diamankan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan tiga anak panah busur dan satu ketapel.
Dengan demikian, total 11 remaja diamankan dalam patroli tersebut.
Seluruh remaja beserta barang bukti kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan.
Setelah proses tersebut selesai, para remaja akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Patroli ini merupakan langkah preventif Ditreskrimum Polda Sulsel dalam mengantisipasi aksi tawuran, balap liar, geng motor, kepemilikan senjata berbahaya, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.





