Kampus UNM Dinilai Batasi Kaum Difabel

Regional37 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Disabilitas adalah suatu hambatan yang dimiliki seseorang baik itu berupa flsik, mental, intelektual dan sensorik. Disabilitas juga akrab disebut sebagai anak penyandang “Cacat”. Namun, Julukan “penyandang cacat” kerap kali memiliki konotasi negatif yang mengartikan bahwa seseorang cacat pada keseluruhan pribadinya. Namun pada kenyataannya hanya mempunyai satu kekurangan fisik tertentu, contohnya memiliki ketidakmampuan untuk melihat (buta) namun semua organ tubuh lain masih berfungsi sempuna. Oleh karena itu julukan “penyandang cacat” untuk mendefenisikan seseorang dengan keterbatasan fisik maupun mental, harus dihapuskan penggunaannya. Hal itu sesuai dengan disahkannya Undang-Undang nomor 19 pada tahun 2011, tentang pengesahan “Convention on The Rights of Persons With Disabilities”.

Ketua Persatuan Penyandang Cacat Indonesia, Gufroni Sakril, pada peringatan Hari Penyandang Cacat lnternasional (Hipenca), di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Timur, Sabtu, (03/12/2011), mengatakan bahwa istilah “penyandang cacat” harus dirubah, karena istilah tersebut mengandung nilai yang cenderung bermakna negatif. “‘Penyandang cacat dianggap sebagai sekumpulan orang yang tidak berdaya, tidak mampu dan menyandang masalah karena tercela atau cacat,” katanya. Jadi mulai sekarang kita harus mengganti penggunaan ‘penyandang cacat‘ menjadi ‘penyandang disabilitas’ yang memiliki konotasi lebih baik.

Bukan hanya persoalan julukan saja yang menjadi problematika yang dihadapi oleh penyandang disabilitas. Tapi masih banyak persoalan-persoalan yang kemudian di hadapi hari ini. Mulai dari, Akses Pendidikan, lapangan pekerjaan dan layanan kesehatan. Contohnya saja di UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR (UNM), persoalan pemenuhan aksesibilitas yang tak kunjung di penuhi menjadi perbincangan mahasiswa terkhusus mahasiswa jurusan Pendidikan luar biasa (PLB) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP).

Persoalan demi persoalan hadir dan menghampiri kaum (anak) disabilitas mulai dari pelecehan seksual, diskriminasi sampai dengan kekerasan. Semua ini hadir bukan karena tidak adanya sebab melainkan ada sebab yang kemudian hadir ditengah-tengah kehidupan mereka.

Sampai hari ini Negara belum mampu mengatasi persoalan yang kemudian dihadapi oleh anak Disabilitas. Sedangkan kita pahami bersama Negara mempunyai tanggung jawab dalam mengatasi persoalan ini melalui UU N0. 8 Thn 2016 TENTANG HAK PENYANDANG DlSABlLlTAS.

Ketidak adilan inilah yang mereka suarakan di Pantai losari pagi tadi, Minggu (8-12-2019). Dengan membawa pesan “Kemandirian kami terhambat akibat kurangnnya akses”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *