Online24, Makassar – Perlawanan terhadap penjajahan tidak hanya dilakukan oleh para pejuang laki-laki. Dari tanah Luwu, Sulawesi Selatan, muncul seorang perempuan yang berani mempertaruhkan hidupnya demi perjuangan.

Namanya Opu Daeng Risaju.
Ia lahir di Palopo sekitar 1880 dengan nama Famajjah dan berasal dari lingkungan bangsawan Luwu. Gelar Opu Daeng Risaju merupakan gelar kebangsawanan Kerajaan Luwu.
Memilih Jalan Pergerakan
Opu Daeng Risaju bergabung dengan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dan kemudian aktif membangun organisasi tersebut di tanah Luwu.
Pada 14 Januari 1930, ia terpilih memimpin cabang PSII Palopo dalam rapat akbar peresmian organisasi tersebut. Aktivitas politiknya berkembang dan mendapat dukungan masyarakat.
Belanda kemudian melihat pengaruh Opu Daeng Risaju sebagai ancaman.
Ia ditangkap dan sempat menjalani hukuman penjara selama sekitar 12 bulan. Namun tekanan tersebut tidak membuatnya berhenti bergerak.

Diburu Setelah Indonesia Merdeka
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, perjuangan Opu Daeng Risaju berlanjut ketika Belanda dan NICA berusaha mengembalikan kekuasaan kolonial di Sulawesi Selatan.
Pada 23 Januari 1946, pemuda pejuang Belopa menyerang markas NICA dan KNIL di Bajo. Penelitian sejarah yang tersimpan dalam Garuda Kemendikbud menyebut Opu Daeng Risaju saat itu menjadi salah satu tokoh yang mendorong perjuangan pemuda di wilayah tersebut.
Setelah serangan itu, pasukan KNIL melakukan pencarian terhadap para pejuang, termasuk Opu Daeng Risaju.
Rumahnya kemudian dibakar karena pasukan kolonial kesulitan menemukan keberadaannya.

Disiksa hingga Kehilangan Pendengaran
Opu Daeng Risaju akhirnya ditangkap.
Ia dipaksa berjalan kaki sekitar 40 kilometer. Dalam penyiksaan, sebuah senapan diletakkan dekat telinganya lalu ditembakkan.
Ledakan tersebut merusak gendang telinganya dan membuatnya tuli seumur hidup. Kisah itu disampaikan sejarawan Universitas Indonesia, Anhar Gonggong, dalam sebuah wawancara sebagai mana dikutip Detikcom.
Anhar menggambarkan betapa berat kondisi Opu Daeng Risaju ketika ia bertemu dengannya sekitar 1956.
“Dia tinggal di rumah yang reot, gubuk bahkan sudah hampir roboh.”
Kutipan tersebut merupakan kesaksian Anhar Gonggong, bukan ucapan Opu Daeng Risaju.

Tidak Mendapat Upacara Kehormatan
Opu Daeng Risaju wafat di Palopo pada 10 Februari 1964, dalam usia sekitar 84 tahun.
Ia dimakamkan di kompleks makam Raja-Raja Luwu di Lokkoe, Palopo, tanpa upacara kehormatan sebagai seorang pahlawan.
Namun penghormatan negara akhirnya datang puluhan tahun kemudian.
Pada 3 November 2006, pemerintah menetapkan Opu Daeng Risaju sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 085/TK/Tahun 2006.
Perjalanan hidup Opu Daeng Risaju menjadi salah satu kisah paling kuat tentang perjuangan perempuan di Sulawesi Selatan.
Ia kehilangan pendengaran akibat penyiksaan.
Ia kehilangan kenyamanan hidup.
Tetapi ia tidak kehilangan keyakinannya terhadap perjuangan.










