Online24, LUWU – Unit Reaksi Cepat atau URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel membackup Satreskrim Polres Luwu mengungkap kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Kabupaten Luwu.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JM,40 tahun, BI, 24 tahun, dan K, 18 tahun.
Pengungkapan berawal dari laporan pencurian sarang walet di Linkungan Lumika, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, pada 3 Agustus 2026.
Saat kejadian, sebuah mobil Daihatsu Sigra putih terlihat terparkir di depan gedung sarang walet. Kendaraan tersebut sempat dihentikan korban, namun berhasil melarikan diri setelah menerobos penghalang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa mobil tersebut dirental oleh salah satu terduga pelaku.
Tim URC Resmob Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata, kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Wajo dan mengamankan JM sekitar pukul 03.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, JM mengaku beraksi bersama tiga rekannya, termasuk seorang terduga pelaku berinisial BS, yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengamankan BI dan K di wilayah Tellesang Kab. Wajo.
Kompol Wawan Suryadinata mengatakan “Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan tiga orang terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing memiliki peran dalam aksi tersebut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.”
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra serta sejumlah telepon seluler.
Polisi masih memburu satu terduga pelaku lainnya dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan pencurian di sejumlah gedung sarang walet lainnya.







