Online24, Makassar – Pelarian pria berinisial MI (23) yang diduga menganiaya seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Makassar berakhir di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
MI diamankan Tim URC Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polres Polewali Mandar di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Polewali Mandar, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan MI yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Muh. Alfiansyah Syahrul di Jalan Mawas, samping Mall Mari, Kecamatan Mamajang, Makassar.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga terkena senjata tajam hingga mengalami luka robek pada bagian lengan tangan kiri. Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Diduga Tebas Korban karena Emosi
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, mengatakan penangkapan MI dilakukan setelah Tim URC Jatanras mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Polewali Mandar.
Personel Jatanras Polrestabes Makassar kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Polewali Mandar untuk melakukan penindakan.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, personel Jatanras Polrestabes Makassar berkoordinasi dengan Resmob Polres Polewali Mandar dan bergerak ke lokasi,” kata AKP Jafar.
MI akhirnya berhasil diamankan di Jalan H. Agus Salim tanpa melakukan perlawanan.
Saat diperiksa polisi, MI mengakui telah menebas korban sebanyak satu kali menggunakan senjata tajam pada bagian tangan kiri.
Menurut keterangan awal yang disampaikan kepada polisi, MI mengaku melakukan tindakan tersebut karena emosi setelah melihat korban terlibat adu mulut dengan adiknya.
“Motif diduga karena sakit hati dan emosi setelah melihat korban terlibat adu mulut dengan adiknya,” jelas AKP Jafar, Kamis (1/10/2026).
Polisi Amankan Pisau
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah pisau yang diduga berkaitan dengan perkara penganiayaan tersebut.
Setelah diamankan di Polman, MI kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian lengan.
AKP Jafar menegaskan, proses hukum terhadap MI masih berjalan dan polisi terus mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.











