Online24,Maros – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros, Sulawesi Selatan, membongkar pengiriman sabu lintas provinsi seberat 48 gram dari Sebatik, Kalimantan Utara, menuju Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Polisi lebih dulu mengamankan paket tersebut saat transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, sebelum memburu penerimanya hingga ke Kolaka.
Kapolres Maros AKBP Devi Sujana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mengamankan paket mencurigakan yang dikirim dari Sebatik. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri tujuan pengiriman dan mengidentifikasi orang yang akan mengambil paket tersebut.
Penyelidikan berlanjut ke Kabupaten Kolaka. Personel Satresnarkoba Polres Maros bahkan bergerak langsung ke wilayah tersebut untuk memburu penerima paket. Setelah melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan terduga pelaku, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MF di sebuah kantor ekspedisi saat hendak mengambil kiriman.
Awalnya, MF mengaku paket tersebut berisi pakaian wanita dan barang lainnya. Namun, setelah paket dibongkar dan diperiksa petugas, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 48 gram.
Dari hasil pemeriksaan, MF diduga berperan sebagai kurir dan mengaku dijanjikan upah Rp 3 juta untuk setiap pengiriman. Polisi menduga jaringan ini menggunakan sistem terputus, dengan komunikasi antara kurir dan pengendali dilakukan melalui media sosial.
“Yang menyuruh dia masih terus kita selidiki. Perintah pengiriman dilakukan melalui media sosial, dan tersangka sendiri mengaku belum pernah bertatap muka secara langsung dengan pengendali utama,” kata AKBP Devi Sujana saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polres Maros.
Kasat Narkoba Polres Maros AKP Asri mengatakan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul sabu dan pihak yang mengendalikan pengiriman tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi ini.
Polres Maros menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus jalur distribusi narkotika.
Adapun proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.











