Online24,Maros-Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat lebih dari 19 gram, tembakau sintetis, dan 15 mililiter cairan sintetis. Sabu yang dimusnahkan itu diperkirakan berpotensi digunakan oleh sekitar 100 orang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Maros, Jumat (23/10/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Maros AKBP Devi Sujana.
Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda. Barang bukti sabu-sabu diblender bersama air, sedangkan sebagian barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Devi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang telah menjalani pemeriksaan laboratorium. Sementara itu, barang bukti dari kasus lainnya masih menunggu proses pemeriksaan.
“Yang dimusnahkan seberat 19 sekian gram dari kasus yang sudah selesai pemeriksaan di laboratorium. Sementara barang bukti lain masih dalam proses pemeriksaan, mungkin nanti menyusul untuk pemusnahannya,” kata Devi.
Menurut Devi, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah masyarakat terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Maros dilakukan melalui sejumlah cara, termasuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan patroli di media sosial.
Devi menyebut media sosial kini menjadi salah satu sarana yang dimanfaatkan pelaku untuk mengedarkan narkotika. Penggunaan akun palsu juga menjadi tantangan tersendiri bagi polisi dalam mengungkap jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
“Media sosial ini bisa menjangkau semua tempat. Namun, beberapa kali pengungkapan kemarin berada di sekitar Mandai dan Lau,” tuturnya.
Devi menegaskan potensi peredaran narkotika tidak hanya terbatas di wilayah tertentu. Luasnya jangkauan media sosial memungkinkan peredaran narkoba menjangkau berbagai kecamatan di Kabupaten Maros.
Karena itu, kepolisian terus melakukan upaya penindakan dan mengandalkan informasi masyarakat untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika.











