Terapkan Perda Rokok PAD Kota Bogor Malah Makin Meningkat, Makassar Harusnya Bisa!

Regional74 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Sejak penerapan dan penegakan Perda Rokok di Kota Bogor, membuat PAD mereka justru semakin meningkat. Hal itu diungkapkan Assisten Bidang Kesra Pemkot Bogor, Drs. Irwan Rianyanto dalam kegiatan Pelatihan Gabungan Dinas Se-Kota Makassar dalam penegakan sanksi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar yang digelar oleh Hasanuddin Centre for Tobacco Control and Non-communicable Disease Prevention (Hasanuddin CONTACT). Rabu Kamis, 29-30Januari 2020 di Hotel Aerotel Smile, Makassar.

Kegiatan ini bertujuan melatih tim Satuan Tugas dalam penegakan implementasi Kawasan Tanpa Rokok untuk mendukung Peraturan Daerah No.4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar.

Pihak Hasanuddin Contact mengundang Pemkot Bogor sebagai tindak lanjut studi banding yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Dan dari data yang diperoleh, peningkatan PAD kota Bogor dari 887 pada tahun 2018, kini menjadi 976 di tahun 2019. Setelah Perda Rokok diterapkan.

“peningkatan PAD ini kami capai sejak awal penegakan Perda No.1 tahun 2015 tentang Larangan reklame dan konten tembakau di kota Bogor yang PAD nya saat itu hanya 518 M di tahun 2015.” ujar Irwan Rianyanto.

“Tapi penerapannya kita perbaiki dulu internalnya kita. Aparat pemerintah mana pun harus jadi contoh. Barulah penerapan itu keluar ke angkutan umum atau masyarakat luas. Jadi kalau ada didapat dalam angkot, langsung dirazia. Kerjasama dengan aparat. Jadi hal yang paling terberat itu adalah dari diri kita dulu.” imbaunya.

Lebih lanjut menurutnya, masyarakat kita itu sebenarnya bisa tertib. Hal itu terbukti ketika mereka ke Bandara atau ke Singapura, tidak satu pun berani merokok karena aturannya sangat ketat. Sehingga menurutnya, tergantung dari ketegasannya dalam menjalankan aturan.

Sementara itu, Asociate Director of Hasanuddin Contact, Dr. Ir. Ahmad Wadi, M. Agr. Sc. Mengatakan sekitar Iebih dari 8 juta penduduk dunia meninggal setiap tahun disebabkan oleh penyakit akibat rokok dan sekitar 80% perokok berada di negara-negara yang berpendapatan menengah dan rendah, seperti Indonesia sesuai data WHO, 2019. Perusahaan rokok menghabiskan puluhan milyar dollar setiap tahun untuk memasarkan produk rokok dalam berbagai bentuk iklan, promosi, dan sponsor dengan menggunakan ilusi kesuksesan kesenangan dan kesan glamor untuk memikat remaja dan perempuan sebagai pengguna baru (WHO, 2017).

Sehingga sudah seharusnya Perda ini bisa dilaksanakan dan tidak boleh ditawar tawar lagi. Mengingat Kota Bogor sendiri mampu meningkatkan PAD mereka setelah penerapan KTR tersebut.

“Pajak dari hasil Penjualan rokok itu kecil. Cuma 0.02 persen dari PAD kita.” ujar Ahmad Wadi.

Sehingga keberhasilan dari pemkot Bogor patut dicontoh.

“Ada beberapa daerah yang sudah berhasil, seperti Bali, tapi kami ambil Bogor. Untuk memaparkan keberhasilan mereka di Makassar. Kota Bogor jadi kawasan tanpa rokok yang cukup berhasil. Sekarang silahkan keliling kota Bogor tidak ada lagi spanduk dan display rokok di toko toko. Sampai hal sekecil itu mereka atur.” tambahnya.

Untuk diketahui, Hasanuddin Center for Tobacco Control and NCD Prevention (Hasanuddin CONTACT) di bawah naungan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Hasanuddin yang bertujuan untuk meningkatkan implementasi Undang-Undang bebas asap rokok di Makassar dan sekitarnya. Berbagai kegiatan dan strategi telah dilakukan oleh Hasanuddin CONTACT yang meliputi peningkatan kapasitas, peningkatan kesadaran, penjangkauan masyarakat, dan pengumpulan bukti ilmiah. Di tahun 2020, Hasanuddin CONTACT akan mengadakan Training For Enforcement dalam rangka mendukung penegakan sanksi Peraturan Daerah Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *