Online24, Makssar – Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah memaafkan dan mencabut laporan kepolisian eks Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Sulsel Jumras. Pertemuan Jumras dengan Prof HM Nurdin Abdullah berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur, (Selasa 25 Februari 2020). Ini pertemuan untuk pertama kali setelah sidang Hak Angket anggota DPRD Sulsel tahun 2019 lalu.
Jumras tidak mampu menahan air mata ketika bertemu dan memeluk Prof Nurdin Abdullah. Kejadian ini disaksikan Sekda Pemprov Sulsel Dr Abdul Hayat, kuasa hukum Nurdin Abdullah, dan penyidik Poltabes Makassar.
Jumras dilapor ke Poltabes Makassar setelah memberi pernyataan tidak benar di hadapan sidang Panitia Hak Angket DPRR tentang dana kampanye 10 miliar (rupiah) yang diterima Prof Nurdin Abdullah dari pengusaha kontraktor.
Jumras mencabut pernyataannya itu dan menyatakan keterangnnya di depan sidang Panitia Hak Angket DPRD Sulsel diakui tidak benar. “Saya mohon maaf atas kesalahan saya Pak,” jelasnya.
Atas permintaan maaf Jumras itu, Prof HM Nurdin Abdullah mengatakan, “Saya hanya melindungi rakyat. Tidak usah minta maaf. Allah saja pemaaf. Tidak ada sedikit pun rasa dendam di dalam hati saya,” jelasnya.
Sebagai gubernur, Prof Nurdin Abdullah menjelaskan, tidak mungkin menghukum Jumras sebagai rakyatnya. Sebagai pimpinan, katanya, tidak pernah mengajarkan bawahan tentang hal-hal yang menyimpang.
“Tiap ketemu saya ini Jumras membawa daftar isian proyek dan saya selalu bilang kerja profesional. Tidak pernah saya arahkan untuk memenangkan orang-orang tertentu. Tidak ada kewenangan saya tentukan proyek,” tegas Nurdin Abdullah.(*)