Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Kartini menilai penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang minol penting. Alasannya, barang haram ini banyak dikonsumi anak muda yang merupakan generasi bangsa.
Hal itu disampaikan Kartini saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di Hotel Fave, Sabtu (27/2/2021).
“Makassar ini banyak wilayah padat penduduk kadang banyak peredaran salah satunya minol. Kita tidak ingin semakin meluas sehingga penyebarluasan perda ini penting,” ucap Kartini.
Tidak hanya pemerintah, Kata dia, peran aktif masyarakat diperlukan guna mendukung Perda tentang minol ini. Hal itu juga sebagai langkah mengendalikan peredaran minol di Kota Makassar.
“Tentu masyarakat harus ikut membantu. Peserta inilah yang kita minta membantu sebarluasankan ke lingkungan sekitar,” tandasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Badaruddin mengatakan, peredaran minol perlu diatur agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sehingga, Perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol.
“Banyak faktor yang membuat orang konsumsi minol. Jadi, penting sekali agar kita paham soal Perda ini,” jelasnya