Duit Nasabah 400 Juta Raib di BRI Toddopuli, Polda Sulsel Tetapkan Status Kejahatan Perbankan

News, Peristiwa99 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Pasca hilangnya uang nasabah Sigit Prasetyo di kantor BRI Unit Toddopuli Makassar, ditemukan bukti baru bahwa benar oknum atau pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah melakukan tindakan kriminal yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang yang merugikan nasabah sebesar Rp 400 juta.

Hal itu didasari adanya bukti no transfer ke rekening atas nama akun Brinet yang dilakukan oleh perempuan atas nama Rika Dwi Merdekawati mantan Teller dengan nomor teller 3052351.

Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tertuang bahwa Almarhum Mahriadi,S.SI bersumpah mengenal saudari Rika Dwi Merdekawati yang berkerja di BRI Unit Toddopuli Makassar.

Pada saat itu Rika Dewi Merdekawati telah melakukan transaksi ke 47 nasabah dari 50 rekening tabungan dan Rika sapaannya memakai kode nomor yang sama yakni 3052351

Seperti diketahui tabungan Sigit Prasetyo telah ditarik sebesar Rp400 juta yang berselang hanya 49 detik sesaat setelah disetor. Fakta itu terlihat jelas dari cetakan buku rekening transaksi, “rekening koran” miliknya.

Sebelumnya dua orang pengacara Sigit kembali mendatangi Kapolda dan mendesak Kapolda untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

Sigit Prasetya menjelaskan Laporan telah ditindak lanjuti yang bernomor LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 12 Februari 2020 menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan saudara ini yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara ditemukan fakta-fakta bahwa laporan saudara (Sigit Prasetyo) ditemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1982 tentang Perbankan, sehingga laporan saudara dilimpahkan penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Surat laporan tersebut melalui tembusan ke Polda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel dan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Selain bukti laporan ada juga bukti laporan ke OJK dengan nomor surat SR-111/KR 0601/2020/ Bersifat Biasa perihal pengaduan konsumen yang ditanda tangani oleh Direktur Manajemen Strategis EPK dan Kemitraan Ahmad Murad

“Hingga kini jawaban mediasi dari OJK tak kunjung datang.OJK juga terkesan jadi penonton dalam kasus ini,”ujar Sigit, Rabu (14/4/21).

Kedepan kata Sigit bakal ada gelar perkara antara dia dan BRI. Sigit juga menyesalkan tindakan BRI yang menuding uang raib karena terlibat utang piutang.

“Saya sangat menyesalkan tindakan BRI tersebut bahkan secara terang-terangan kepada media mengatakan jika saya terlibat utang piutang.Ini tidak ada kaitannya sama sekali.Uang saya raib ditabungan kok dibilang utang ? khan aneh,” kata Sigit.

Ia pun meminta BRI selaku lembaga negara yang berplat merah untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dengan mengakui jika memang ada oknum BRI yang terlibat pada kasus inj agar segera ditindak lanjuti karena bukti-bukti Sigit Prasetya sudah lengkap untuk meminta pertanggung jawaban BRI atas pencucian uang yang dilakukan oleh Rika Dwi Merdekawati.

“Saya juga akan melaporkan atas tudingan utang piutang yang ditujukan pada diriku beberapa waktu lalu dimedia. Ini pembohongan publik dan pemalsuan dokumen yang juga mengarah ke pidana,”pungkasnya.

Diketahui Sigit juga telah melaporkan kasus tersebut pada Ombudsman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *