PT Vale : Kami tak Pernah Mengeluarkan Uang ke Pak Nurdin

Regional101 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Pengurusan izin bagi penengembangan investasi tambang di Sulsel, diakui pihak PT Vale-selaku perusahaan multi nasional di Sulsel, sangatlah rumit alias berbelit-belit.

Kendati demikian, diakui Nicolas Kanter, mantan Presiden Direktur PT Vale, pihaknya bersyukur telah mendapatkan kemudahan pengurusan izin tersebut, berkat bantuan Gubernur Sulsel kala itu, Nurdin Abdullah (NA).

Hal tersebut diungkap Nicolas kala bersaksi di persidangan lanjutan dugaan suap proyek infrastruktur Sulsel di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu 27 Oktober 2021.

“Saat itu, izin pinjam pakai kawasan hutan kami sudah expired dan perlu diperpanjang lagi. Saat itu, kami minta rekomendasi pak Nurdin terkait izin itu dan beliau berikan,” ucap Nicolas yang bersaksi secara virtual, siang tadi.

Namun diungkap mantan presdir perusahaan tambang nikel tersebut, selama pengurusan rekomendasi dan izin itu, pihaknya tak pernah memberikan sesuatu kepada NA, baik berupa persen uang maupun biaya operasional lainnya untuk mendapatkan rekomendasi tersebut. NA membantu sebagai pejabat yang professional.

“Berkat pak Nurdin, pengurusan izin cepat sekali. Beda dari sebelumnya. Dan itu semua tanpa biaya. Minta maaf ya, perusahaan kami tidak boleh mengeluarkan uang tanpa pembayaran resmi. Kami sangat taat,” ungkap Nikolas yang saat ini menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.

Dijelaskan Nikolas, bahwasanya pihaknya sangat membutuhkan perpanjangan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu untuk pengembangan investasi PT Vale di Sulsel yang terbilang cukup besar, dimana setiap tahun, perusahaan ini berinvestasi 150 juta dolar di Sulsel dan biaya pengembangan smelter hingga 800 juta dolar.

“Bila saja kami tidak dibantu pak Nurdin untuk mendapatkan rekomendasi saat itu, tentu akan berpengaruh besar terhadap alokasi investasi kami di daerah ini. Apalagi, PT Vale perusahaan multi nasional,” tandasnya.

Selain Nicolas, dua saksi lainnya untuk terdakwa NA juga dihadirkan, masing-masing Prof Syafruddin Syarif, Guru Besar Unhas dan nelayan di Pulau Lae-lae, Arlin Aji. (#)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *