Online24 , Makassar – Anggota Pokja HIV Kota Makassar melakukan audiensi dengan Dengan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar pada Senin (27/3/2023).
Audiensi diterima langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso.
Dalam audiensi tersebut, Andi Akbar Halim salah satu Anggota Pokja HIV Kota Makassar mengatakan Pokja tersebut telah terbentuk sejak 2021.
“Namun hingga saat ini belum memiliki payung hukum sehingga dianggap perlu untuk hadirnya Perda,” kata Akbar.
Dikatakan, terbentuk Pokja dimulai dari adanya keinginan mengaktifkan program HIV di Makassar. Dimana jumlah penderita HIV disebut semakin meningkat, menginjak 15 ribu kasus sementara yang berobat hanya 3837 ada selisih 14 ribuan orang.
“Penanggulangan HIV di Makassar sudah ada Perwali tetapi dibutuhkan Perda sebagai tidak lanjut. Dengan adanya payung hukum yang jelas maka program-program yang akan dijalankan lebih jelas termasuk pencegahan dan penanggulangan. Demikian halnya dengan sanksi-sanksi nya,” tambahnya.
Selain untuk mencegah penularan HIV, Akbar juga menyebut Perda Penanggulangan HIV juga dibutuhkan untuk memenuhi hak-hak penderita HIV seperti hak pendidikan atau pekerjaan.
“Masih banyaknya stigma dan diskriminasi kalangan umum, akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lain-lainnya terhadap penderita HIV. Hal ini yang menjadi salah satu alasan penting Perda Penanggulangan HIV,” sebutnya.
Terkait audiensi tersebut, Hadi Ibrahim Baso menyebut jika memungkinkan untuk dijadikan Perda akan dibahas di tahun 2024. Meski demikian, ia menyebut masih banyak hal-hal yang perlu dilakukan sebelum sampai pada tahap pembahasan untuk menjadi Perda.