Online24,Maros– Tim penyidik Tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan jasa pemasangan Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah
(SUTM) PT.PLN (Persero) UP3 Makassar utara. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo saat menggelar siaran pers bersama awak media.
Dijelaskannya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pemasangan jaringan kabel yang tidak sesuai, sehingga pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada tahun 2023 kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pemasangan jaringan kabel yang tidak sesuai, sehingga dibentuk Tim untuk melakukan Penyelidikan, setelah itu diketahui bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan di tahun 2018, berupa pekerjaan galian kabel PL tegangan menengah,”jelasnya.
Wahyudi menyebut adapun nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp.5.046.525.660,- (lima miliar empat puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah).
“Nilai kontrak pengerjaan sekitar lima miliar lebih sudah termasuk PPN 10% berdasarkan nilai kontrak,”bebernya.
Ia mengatakan pekerjaan penggalian tersebut dilakukan sepanjang 13.719 meter (13,7 Km), yang dikerjakan oleh PT. RTS, dan pekerjaan tersebut didapatkan melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan SOP PT.PLN (Persero) Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik.
Selanjutnya dalam proses Penyelidikan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan pengecekan lapangan dan sampling di beberapa titik serta memeriksa Dokumen dan beberapa pihak terkait.
“Bahwa setelah proses penyelidikan, tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Maros telah menemukan suatu fakta bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan kontrak antara lain diduga terdapat kekurangan volume serta beberapa komponen,item yang tidak dilaksanakan, sehingga berdasarkan hasil gelar perkara, ekspose disepakati untuk ditingkatkan statusnya ke Tahap Penyidikan,”ujar Wahyudi Husodo.
Lebih lanjut Kajari Maros menambahkan jika pihaknya akan melakukan pendalaman alat bukti dan saksi untuk menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana serta mengetahui berapa nilai dari Kerugian Keuangan Negara.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) akan mendalami alat bukti, baik saksi, surat, serta berkoordinasi dengan pihak (Ahli) untuk menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta berapa nilai dari Kerugian Keuangan Negara,”tambahnya.(*)