Online24,Maros — Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Chaidir Syam – Muetazim Mansyur, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan ini terkait dengan keputusan KPU Maros yang menetapkan LSM Pekan 21 sebagai lembaga pemantau Pilkada, yang menurut tim hukum, mencederai prinsip netralitas dan integritas Pemilu.
Laporan ini disampaikan oleh Yunus Tiro, perwakilan tim hukum Paslon Chaidir-Muetazim, pada Selasa (26/11). Yunus menjelaskan bahwa LSM Pekan 21 selama ini terindikasi memiliki afiliasi dengan gerakan kotak kosong, yang mana para pengurusnya bahkan terang-terangan mendukung gerakan tersebut di media sosial.
“Padahal dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU nomor 8 tahun 2017, jelas disebutkan bahwa lembaga pemantau Pilkada harus bersifat netral. Namun, KPU Maros justru meloloskan LSM ini tanpa memperhatikan rekam jejaknya yang mendukung kotak kosong,” ungkap Yunus.
Yunus juga menyoroti bahwa hampir semua pemantau Pilkada yang masuk melalui Pekan 21 adalah individu-individu yang sebelumnya mendukung gerakan kotak kosong, yang jelas bertentangan dengan prinsip netralitas yang diwajibkan bagi lembaga pemantau.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu pada Senin (25/11). Saat ini, Bawaslu Maros tengah melakukan kajian awal untuk memastikan kelengkapan syarat formal dan materiil laporan.
“Jika laporan memenuhi syarat formal dan materiel, maka laporan akan kami registrasi untuk proses lebih lanjut,” kata Gazali. Ia juga mengungkapkan bahwa kelima komisioner KPU Maros terlibat dalam laporan ini, namun sanksi untuk dugaan pelanggaran administrasi belum dapat ditentukan.(*)