Online24jam, Makassar,- Kantor Wilayah Bea Cukai Makassar melakukan Pemusnahan Barang sitaan yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Hasil Penindakan periode Tahun 2024 senilai Rp.10.79 Miliar Rupiah. Kamis 5 Desember 2024, di Pelabuhan Makassar.
Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Sitaan Kantor Bea Cukai Makassar
Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)
Berita Foto123 Views